Iklan
SurabayaPos | Dipimpin Krembangan 9 (Kanit Lantas) Iptu Isminto, S.H., Unit Lantas Polsek Krembangan melakukan penertiban dan penindakan bentor dan odong-odong saat melaksanakan Pos Akhir di TL Mbah Ratu Surabaya, Senin (22/07/2019).
Kanit Lantas Polsek Krembangan Iptu Isminto, S.H., saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, penertiban dan penindakan bentor dan odong-odong tersebut sesuai dengan perintah dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim.
" Perintah ini karena, bentor dan odong-odong bentuk dan spesifikasinya sudah dimodifikasi serta tidak melalui uji kelayakan sehingga potensi kecelakaannya lebih besar, " ujarnya.
Penertiban dan penindakan tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi kecelakaan dan tentunya tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
" Ada beberapa Pasal yang dilanggar oleh bentor dan odong-odong diantaranya, Pasal 71 ayat (1) UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, Pasal 277 Jo Pasal 50 ayat (1) UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, Pasal 121 KMA Pasal 131 huruf E dan Pasal 132 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (1) UU LLAJ tahun 2009, " terangnya. (Syaiful)
Kanit Lantas Polsek Krembangan Iptu Isminto, S.H., saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, penertiban dan penindakan bentor dan odong-odong tersebut sesuai dengan perintah dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim.
" Perintah ini karena, bentor dan odong-odong bentuk dan spesifikasinya sudah dimodifikasi serta tidak melalui uji kelayakan sehingga potensi kecelakaannya lebih besar, " ujarnya.
Penertiban dan penindakan tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi kecelakaan dan tentunya tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
" Ada beberapa Pasal yang dilanggar oleh bentor dan odong-odong diantaranya, Pasal 71 ayat (1) UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, Pasal 277 Jo Pasal 50 ayat (1) UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, Pasal 121 KMA Pasal 131 huruf E dan Pasal 132 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (1) UU LLAJ tahun 2009, " terangnya. (Syaiful)