Iklan

SEO
Jumat, 30 Agustus 2019, 30.8.19 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:50:23Z
Berita-TerkiniHukrimNarkotikaPolisi

1 Pengedar & 2 Pecandu Digulung TAB Polsek Wiyung Saat Pesta Sabu

Iklan
SurabayaPos | Tiga pecandu sabu dikagetkan oleh kedatangan Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wiyung saat sedang berpesta serbuk putih di rumah jalan Prada Kali Kendal 2C/7 Surabaya, Rabu (28/08/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketiga tersangka yakni, Putra Fajar Timur (19) warga Prada Kali Kendal 2C/7 Surabaya, Febri Adi Laksono (32) warga Manukan Kerto II/4 Surabaya dan Handrik Setiawan (30) warga Pradah Kali Kendal 2C/5 Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Wiyung Ipda Wahyu Ngabekti menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut tidak lepas dari geramnya masyarakat atas ulah para pecandu sabu tersebut.

" Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota TAB Polsek Wiyung langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersebut, ketiga tersangka sedang dalam posisi menikmati sabu, " jelasnya.

Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan beberapa klip yang diduga berisi sabu dengan berat masing-masing 3 klip berisi 0,43 gram sabu, 6 klip berisi 0,42 gram sabu dan 1 klip berisi 0,47 gram sabu.

" Total yang kita dapatkan adalah 10 klip dengan berat keseluruhan 4,28 gram sabu yabg diakui milik tersangka Putra Fajar Timur, " ungkapnya.

Selain menyita 4,28 sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) pipet kaca yang terdapat serbuk putih sisa pakai dengan berat bruto 1,41 gram,17 (tujuh belas) plastik klip kecil kosong,1 (satu) sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) botol alat hisap, 1 (satu) bungkus rokok Surya, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah HP Merk Samsung J5 Warna Putih, 1 (satu) buah HP merk Smartfreen Andromax warna gold, 1 (satu) buah HP Merk Samsung A5 warna putih.

" Kita akan terus kembangkan kasus ini. Terutama kepada tersangka Putra Fajar Timur karena diduga sebagai pengedar. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1)  jo 132 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tegas Kanit Reskrim Polsek Wiyung. (Syaiful)
DomaiNesia