Advertisement
SurabayaPos | Dengan berpura-pura membantu dalam hajatan yang digelar oleh Hj Maimunah di Pondok Pesantren Al fatich Jln Tambak Osowilangon No 98 A Surabaya, seorang pencuri menggasak perhiasan siempunya hajatan pada hari Jum'at (16 Agustus 2019) pukul 07.00 WIB.
Tidak tanggung-tanggung, tersangka Astutik Nanik (48) warga Perum Dinari Blok D / 03 Kel. Dahan Rejo, Kec. Kebomas, Kab. Gresik tersebut berhasil menggondol perhiasan dan uang yang ditotal mencapai Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Emak-emak tersebut berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Benowo pada hari Selasa (20/08/2019) sekitar pukul 06.30 WIB dikediamannya.
Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno Warsito menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menunggu hingga pemilik rumah atau pemilik hajatan lengah.
" Dirasa aman, tersangka langsung masuk kedalam kamar dan berhasil mengambil uang tunai dan sejumlah perhiasan, " ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, anggota reskrim Polsek Benowo langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
" Dari keterangan para saksi, terdapat seorang ibu-ibu yang bukan dari keluarga korban turut membantu menyuguhkan dan membungkus makanan untuk para tamu, " ucap Ipda Jumeno.
Dari hasil pengumpulan keterangan saksi dan identifikasi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawan serta membawa barang buktinya ke Mako Polsek Benowo.
" Selain mengamankan barang bukti hasil curian, kita juga menganankan sepeda motor Yamaha Mio Nopol W 5144 CX, helm Hello Kitty dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian, " ungkap Kanit Reskrim Polsek Benowo.
" Kita jerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kemungkinan hukumannya sekitar 4 tahunan mas, " pungkasnya kepada awak media. (Syaiful)
