Iklan

SEO
Selasa, 27 Agustus 2019, 27.8.19 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:50:27Z
Berita-TerkiniHukrimNarkotikaPolisi

Unit Reskrim Polsek Tandes Bongkar Sindikat Peredaran Narkotika Antar Provinsi

Iklan

SurabayaPos | Kerja keras dan pantang menyerah dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Surabaya ditunjukkan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tandes dengan hasil yang memuaskan.

Setelah hampir sepekan melakukan pengintaian dengan sabar, akhirnya Unit yang dipimpin oleh Ipda Gogot Purwanto tersebut berhasil menangkap 2 orang pengedar narkotika di Jl. Sikatan RT 1 RW 1 No. 09 Kel. Manukan Wetan, Kec. Tandes Surabaya (Kost-Kostan), Senin (19 Agustus 2019) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kedua tersangka yakni, Ade Beben Waluyo (23) warga Dusun Tebon, RT 08 RW 01 Ds. Tawangrejo, Kec. Gemarang, Madiun dan Ali Tatak Satrio Wibowo (28) warga Tandes Lor Gg I No. 58 RT 03 RW 08 Kel. Tandes, Kec.  Tandes, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tandes Ipda Gogot Purwanto menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di TKP yang sama tetapi dengan jam yang berbeda.

" Awalnya kita berhasil menangkap tersangka Ade pada pukul 06.30 WIB, sedangkan tersangka Ali, kita tangkap pda pukul 11.30 WIB, " ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 pak plastik besar masing-masing berisi 99,96 gram, 82,02 gram, 32,92 gram, 10 poket / kantong plastik klip kecil dengan berat masing-masing, 0,52 gram, 0,55 gram 0,52 gram, 0,52 gram, 0,53 gram, 0,52 gram, 0,54 gram, 0,54 gram, 0,53 gram, 1,10 gram, 15 pil inex warna hijau pupus, 1 pak plastik pil dobel LL warna putih berisi 1000 butir, 2 sendok plastik kecil, 5 skrop dari sedotan plastik, 2 pipet dari kaca, 11 plastik klip bekas isi shabu, 4 pak plastik klip kosong, 1 lembar slip setor BCA senilai Rp. 8.000.000, 1 unit timbangan elektrik, 1 toples plastik kecil, 1 tas warna hitam dan 1 tas warna coklat.

" Jadi, total narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan berjumlah 219, 77 gram atau 2 ons lebih, " tutur Kanit Reskrim Polsek Tandes.
Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke Klinik Polrestabes Surabaya guna dilakukan tes urine dan hasilnya kedua tersangka juga positif menggunakan narkotika.

" Saat ini Panit Reskrim dan anggota Opsnal melakukan pengembangan ke Sragen/ Kendal Jawa Tengah. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, " pungkas Ipda Gogot. (Syaiful)

DomaiNesia