Iklan

Operasi yang digelar di Jalan Raya Tandes tersebut melibatkan 8 personel dari Unit Lantas, Reskrim dan Sabhara Polsek Tandes.
Adapun hasilnya, 45 pelanggar lalin terjaring dalam operasi tersebut dengan dilakukan penahanan terhadap 42 STNK, 2 SIM dan 1 Unit sepeda motor.
Selain memeriksa kelengkapan para pengendara, petugas juga memeriksa barang bawaan dan bagasi motor pengendara sebagai antisipasi adanya barang-barang yang melanggar hukum.
Kanit Lantas Polsek Tandes AKP Didik Sulistyo, S.H., menjelaskan, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor, baik tidak memiliki SIM, ataupun tidak memakai helm.
" Untuk sepeda motor yang kita amankan, jika pengendaranya dapat menunjukkan STNKnya, akan dilakukan tukar barang bukti, sehingga sepeda motornya dapat dibawa kembali dan STNKnya yang diamankan, " ujarnya.
" Kita lakukan pemeriksaan secara mendetail agar tidak ada barang-barang terlarang yang masuk ke Surabaya seperti halnya senpi, handak, sajam dan narkoba, " sambungnya.
Selama kegiatan Operasi Patuh Semeru 2019 malam hari tersebut, dapat berlangsung dengan aman, lancar dan terkendali serta tidak ditemukan kejadian-kejadian yang menonjol.
" Alhamdulillah, meskipun hanya dengan sedikit personel, dapat mencapai hasil yang maksimal. Dan pastinya, kita harapkan dengan mendapatkan surat tilang, para pengendara dapat lebih tertib dalam berlalu lintas kedepannya, " pungkasnya. (Syaiful)
