Iklan

SEO
Sabtu, 09 November 2019, 9.11.19 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:48:56Z
Berita-TerkiniHukrimRegional

Anaknya Terjerat Narkoba, Oknum Anggota GMDM 'Tipu Wanita ini Janjikan Asesmen Abal Abal'

Iklan
Surabaya - Berharap putranya Zalaudin Al Ayuf dibantu  saat ditangkap anggota polres  Tanjung Perak Surabaya yang tersandung kasus narkoba, seorang ibu menjadi korban oknum Garda Mencegah dan Menanggulangi (GMDM) Narkoba. Kamis, (07/11/19). Ibu Tri Utami 45th warga Nginden kota Surabaya kepada Liputan Indonesia, menceritakan awal kejadian dirinya sampai memberikan sejumlah uang 7 juta untuk mendapat surat rehabilitasi anaknya yang terlibat kasus narkoba.

Berawal dari perkenalan korban oleh oknum anggota GMDM inisial YY dari organisasi narkoba itu, Tri Utami 45th merasa dibohongi karena dijanjikan oleh YY bisa membantu dan meringankan hukuman putranya Zalaudin Al Ayuf yang terlibat narkoba.

"Saya dijanjikan oleh YY anggota GMDM Surabaya, pada saat itu saya panik dan saya yakin YY bisa membantu putra saya dan mendapat keringanan hukuman dengan memberikan sejumlah uang 10 juta untuk pengurusan hingga selesai," ungkapnya.

Korban yang didampingi suaminya, merasa kecewa karena sudah memberikan kepercayaan kepada GMDM melalui YY dapat membantu dan meringankan hukuman putranya Ayuf, meskipun pihak keluarga mengeluarkan sejumlah uang namun hasilnya tidak ada.

"Saya percaya kepada YY karena dia mengaku sebagai ketua anggota dari GMDM Surabaya pastinya bisa mengeluarkan surat rehabilitasi untuk anak saya. Namun pada kenyataannya setelah uang sebagian saya berikan, anak saya malah dihukum berat dan tidak sesuai janji awalnya," ujar Tri Utami yang saat itu didampingi suaminya Kartono.

Masih kata Tri Utami, Oknum YY mengaku bisa membantu Ayuf anaknya dengan hukuman 16-18 bulan dengan sejumlah uang 10 juta, uang tersebut digunakan untuk pengurusan dan pendampingan. Lanjut Tri Utami, Uang tersebut diterima YY secara berangsur karena uang tersebut didapat dari hasil gadaikan sepeda motor keluarganya.

"YY mengatakan kepada saya bisa meringankan hukuman anaknya hingga 16 sampai 18 bulan hukuman penjara dengan surat rehabilitasi. Uang 5 juta saya berikan tunai oleh YY. Kemudian selang beberapa minggu YY meminta kekurangan uang tersebut dan saya transfer 2 juta, padahal uang tersebut dihasilkan dari gadaikan sepeda motor saudaranya," kata Tri kepada wartawan (07/11/19).

Namun apa yang didapat Ayuf anaknya malah diganjar hukuman 9 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim pengadilan dan kini Ayuf sedang menjalani hukuman di rumah tahanan negara Medaeng.

"Anak saya malah dihukum 9 tahun oleh pengadilan, sekarang anak saya menjalani hukuman selama 9 tahun dan tidak sesuai yang dijanjikan YY," cetus nya.

Sementara itu pihak DPD GMDM Jatim saat dikonfirmasi terkait tindakan dan keanggotaan YY terhadap korban Tri Utami dan Suaminya Kartono membenarkan jika YY adalah anggota organisasi sebagai  ketua GMDM Surabaya.

"YY emang benar anggota GMDM, saya sebagai pembina yang mewakili organisasi GMDM memohon maaf kepada warga kota Surabaya dan korban dari tindakan oknum anggota kami GMDM," pangkas H. Hafid sebagai pembina organisasi GMDM Jatim.

Hafid berjanji akan menyelesaikan perkara ini secara baik, meskipun Hafid tidak mengetahui langsung kedua belah pihak dalam waktu dekat akan kami panggil dan kami klarifikasi.

"kami berharap bisa diselesaikan dengan kekeluargaan namun jika dirasa perlu diperkarakan kepada pihak berwajib, ya kita kembalikan lagu kepada korban dan kebijakan DPP pusat GMDM," kata pembina GMDM Jatim (08/11/19).

Langkah-langka organisasi kedepan untuk menindak lanjuti kepada Ketua  GMDM Jatim dan melaporkan ke DPP GMDM pusat adanya keluhan masyarakat kota Surabaya yang telah menjadi korban oknum anggota organisasi GMDM.

"Ya kami pastinya akan melaksanakan secara prosedural. Dalam waktu dekat akan kita rapatkan dan melaporkan ke pusat, Terimakasih kepada rekan-rekan media yang sudah memberikan informasi terkait anggota GMDM. Kedepan GMDM akan lebih berhati hati dan kejadian ini merupakan pelajaran bagi seluruh keanggotaan GMDM di daerah," Tutup Hafid. (one)
DomaiNesia