Iklan

SEO
Senin, 04 November 2019, 4.11.19 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:49:01Z
Nasional

Temuan FKMS, Dugaan Korupsi Dana Hutangan Syariah dan Swakelola di BBPJN VIII

Iklan
SurabayaPos.com - Forum Komunikasi Masyarakat Sipil ( FKMS) menemukan dugaan korupsi di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya. Modusnya, beragam diantaranya pada dana hutangan Syariah.
Sutikno Ketua FKMS menjelaskan, di tahun anggaran 2018 dan 2019, instansi tersebut mendapat alokasi dana yang cukup besar dari Kementrian. 
"Lebih dari Rp3 triliun dana yang dikelola oleh BBPJN VIII untuk Jawa Timur, dan juga membawahi Provinsi Bali," kata Sutikno, Senin (2/11/2019).
Namun, lanjut Sutikno, dana sebanyak itu tidak memberikan manfaat untuk masyarakat. Itu bermula adanya perubahan aturan di pusat. Sutikno kemudian menyebut Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 serta 5 perubahannya diganti dengan Perpres No 16 tahun 2018. 
"Perpres tersebut memberikan ruang adanya masa transisi, namun oleh oknum-oknum di BBPJN VIII disalahgunakan," tambahnya. 
Masih kata Sutikno, Kementerian PUPR selama ini terkenal melakukan pelelangan sebelum tahun anggaran dimulai, namun di tahun anggaran 2018 sampai April belum satupun lelang yang selesai. Dampaknya, lelang lainnya juga ikut molor, bahkan ada yang sampai tujuh bulan lebih. 
Lelang yang molor berakibat juga molornya waktu pekerjaan sehingga anggaran yang semula satu tahun anggaran (Single Year) berubah jadi tahun jamak (Multi Year). Sehingga besaran uang muka juga berubah. 
Termasuk munculnya pemenang baru dari luar Jatim, yang selama ini tidak pernah perusahaan tersebut menang di Jatim. Bahkan beberapa diantaranya pernah dan sedang berurusan dengan KPK. 
"Dari pengamatan kami pemenang baru tersebut memenangkan proyek yang nilainya jumbo, atau rata-rata di atas Rp100 miliar," terangnya.
Sutikno juga menyebut salah satu paket pekerjaan adalah Preservasi Rekonstruksi Jalan Waru-Sidoarjo-Krian (SBSN). Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) nya di angka Rp162.805.800.000. Itu setelah melalui proses lelang selama 7 bulan, dan nilai kontrak yang muncul sebesar Rp130.244.645.000. 
"Nama pemenangnya PT YPP (maaf, saya nyebutnya singkatan saja). Perusahaan itu beralamat di Gedung Granadi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Data yang kami miliki, perusahaan ini pernah dipanggil KPK terkait kasus yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara,” kata Sutikno.
Dijelaskan, sejak November 2018, perusahaan ini melaksanakan pekerjaan di segmen Waru-Sidoarjo-Krian. Pekerjaan di segmen tersebut mutu aspalnya tidak begitu bagus, untuk sebuah perusahaan yang dalam company profile mengklaim sering menerima order dari PT. Jasa Marga untuk melakukan pemeliharaan jalan tol. Serta pemeliharaan rutin jalan diduga tidak sesuai SOP. 
Disebutkan, dalam nama paket ini ada kode SBSN yang berarti dana proyek berasal dari Surat Berharga Syariah Negara. 
"Sangat disayangkan proyek yang didapat dari hasil utangan dengan membawa agama dilaksanakan tidak profesional. Akibatnya pemeliharaan rutin terganggu," ucapnya.
Lantaran sejak 2016 pekerjaan jalan, mulai dari pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala dan peningkatan digabung dalam satu paket yakni Long Segmen. Dengan molornya lelang maka di tahun 2018 ada masa tidak ada pekerjaan pemeliharaan. 
Itu disiasati dengan adanya dana transisi yang dipakai untuk pemeliharaan, dalam pengadaannya dilakukan dengan cara swakelola. Dana transisi, kata dia dibagi berdasarkan panjang jalan yang ditangani dan dikoordinir oleh Satker yang ada. Untuk wilayah Jawa Timur tercatat ada 4 Satker, setiap satker bisa dapat miliaran.
"Seperti kampret yang menemukan buah, dana transisi ini dibuat bancakan oleh oknum-oknum. Mengingat sebelum tahun 2015 dana-dana swakelola rawan untuk dimainkan. Bahkan kabarnya, dana transisi ini sudah diperiksa oleh penegak hukum," tegasnya
Terkait itu, FKMS berencana melaporkan adanya temuan itu ke Kementerian PUPR. Dan, berharap menurunkan inspektorat untuk melakukan audit.  Dan, agar dana yang didapat dari hasil utang dapat diselamatkan, mumpung masih dalam tahap pemeliharaan. 
"Jika tidak bisa diselamatkan apa boleh buat, dalam waktu dekat kami akan ke Kementerian PUPR," pungkasnya.(tji)
DomaiNesia