Iklan

SEO
Senin, 20 Januari 2020, 20.1.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:47:45Z
HukrimNarkotikaPolisiRegional

Pengedar Sabu Asal Sidotopo Jaya Digelandang Pihak Reskrim Polsek Pabean Cantikan

Iklan
SurabayaPos.com - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan kembali menangkap seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Wahid (41) warga jalan Sidotopo Jaya 3A nomer 45 Surabaya, ditangkap pada hari Senin (06/01/2020) sekira pukul 17.30 Wib.

Dia ditangkap karena sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba, dan puluhan poket sabu disita Polisi.

Dari tangan palaku, Polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 15,55 gram, 1 bungkus sabu sebarat 1,22 gram,1 bungkus sabu seberat 0,75 gram, 2 bungkus sabu seberat 0,74 gram.

2 poket sabu seberat 0,36 gram, 4 poket sabu seberat 0,35 gram, 11 poket sabu seberat 0,34 gram 4 poket sabu seberat 0,33 gram,1buah Hp merk samsung dan1 skrop plastik serta 1 dompet warna putih.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Mellysa Amelia melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subagio menuturkan, "kejadian itu berawal dari hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya, Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

Saat dilakukan penyelidikan polisi sempat mengalami kesulitan karena masuk ke sebuah lorong rumah padat penduduk. Sekitar pukul 17 :00 Wib, petugas melihat pelaku masuk kedalam rumahnya dengan membawa bungkusan kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Tak mau buruannya lepas, polisi langsung masuk dan menangkap tersangka serta mengamankan beberapa barang bukti yang diduga narkotika,” ujar AKP Endri pada awak media, Minggu (19/01/2020).

Saat dilakukan interogasi, terhadap tersangka Wahid, Polisi kembali melanjutkan pengembangan dilapangan dengan mendapatkan identitas seseorang yang berinisial A (DPO), sebagai pemasok barang, tempat pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Dan Pelaku mengakui bahwa Sabu yang di temukan adalah miliknya yang di didapat dengan cara beli secara cash," Jelasnya.

Atas perbuatannya yang di lakukan oleh tersangka, beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (2) yo 112 (2) UU.RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau seumur hidup," tuturnya (Pai/Amr).
DomaiNesia