Iklan
Surabaya - Unit reskrim Polsek Semampir wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika Golongan 1 jenis shabu pada Selasa (21/01/2020), pukul 09.30 WIB,
"Kami mengamankan pelaku berinisial DEC (44), yang bekerja sebagai Kuli bangunan, Warga Jl. Tanah kali kedinding kecamatan kenjeran dan SB (27), Profesi penjual kopi Warga Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Madura, yang ngekos didaerah Surabaya," ucap kapolsek Kompol Aryanto saat dilansir dari media Liputan Indonesia, Kamis (23/01/2020).
Ia menjelaskan penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dan penyidikan kasus sebelumnya yqng diungkap Anggota Reskrim Polsek Semampir.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto menambahkan, penangkapan pelaku atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Sidorame Baru Gg.III Surabaya, Telah ada tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan keduanya berhasil ditangkap petugas. Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari tangan pelaku terdapat 1 klip plastik kecil yang berisi Narkotika gol I jenis shabu, dengan berat bruto 0,10 gram, beserta dengan pembungkusnya, dan Sebuah Pipet Kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu yang sudah dibakar seberat 2,88 gram, Seperangkat alat hisab / Bong.
Dari hasil interograsi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki biasa dipanggil dengan sebutan CAK (DPO), Saat transaksi dilakukan pinggir Sungai Jalan Sidorame Surabaya.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek semampir untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku telah mendekam dijeruji besi Mapolsek semampir, dan pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PAI/AMR)
"Kami mengamankan pelaku berinisial DEC (44), yang bekerja sebagai Kuli bangunan, Warga Jl. Tanah kali kedinding kecamatan kenjeran dan SB (27), Profesi penjual kopi Warga Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Madura, yang ngekos didaerah Surabaya," ucap kapolsek Kompol Aryanto saat dilansir dari media Liputan Indonesia, Kamis (23/01/2020).
Ia menjelaskan penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dan penyidikan kasus sebelumnya yqng diungkap Anggota Reskrim Polsek Semampir.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto menambahkan, penangkapan pelaku atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Sidorame Baru Gg.III Surabaya, Telah ada tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan keduanya berhasil ditangkap petugas. Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari tangan pelaku terdapat 1 klip plastik kecil yang berisi Narkotika gol I jenis shabu, dengan berat bruto 0,10 gram, beserta dengan pembungkusnya, dan Sebuah Pipet Kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu yang sudah dibakar seberat 2,88 gram, Seperangkat alat hisab / Bong.
Dari hasil interograsi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki biasa dipanggil dengan sebutan CAK (DPO), Saat transaksi dilakukan pinggir Sungai Jalan Sidorame Surabaya.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek semampir untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku telah mendekam dijeruji besi Mapolsek semampir, dan pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PAI/AMR)