Iklan

SEO
Selasa, 28 Januari 2020, 28.1.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:47:39Z
HukrimNarkotikaPolisiRegional

Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pemuda Pengguna Pil Ekstasy

Iklan
SurabayaPos.com - Pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri menuturkan, ada beberapa kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang berhasil diungkap, Senin (27/01/2020) sekira pukul 18.00 wib.


"Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan barang bukti 2 (dua) butir pil yang diduga pil Ekstasy warna Hijau bergambar BANTENG bertuliskan RED BULL dan 1 buah kotak tempat Crayon merk TITI dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis Pil Ekstasi yang diamankan merupakan miliknya," ucap AKP Endri.


Penangkapan tersangka atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di jalan Bulak Banteng gang Kemuning III Surabaya, ada tindak pidana penyalah gunaan narkotika, dan menangkap Pelaku berinisial FSF (16), warga yang tinggal di jalan Bulak Banteng gang Kemuning 3 Surabaya.


Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya yang di lakukan oleh tersangka di jerat Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya. (Pai/Amr)
DomaiNesia