Iklan
Surabaya - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Endri berhasil menangkap pelaku pemain judi togel di wilayah hukum polres pelabuhan tanjung Perak Surabaya, Sabtu (01/02/2020) sekira pukul 15.00 Wib.
Diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/15/II/2020/Res.Pel. Tg. Perak/PBC TGL 01 Pebruari 2020, Tersangka Achmad Chusairi Alias (38), Warga jalan Ampel Suci 54 RT 008 / RW 002 Kelurahan ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Ia menjelaskan penangkapan pelaku merupakan pengembangan dan penyidikan kasus sebelumnya yang diungkap Anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
Kanit reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri menuturkan, "penangkapan pelaku atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Ampel Suci 54 Surabaya, tengah ada tindak pidana penyalah gunaan judi Togel.
Setelah mengamankan pelaku beserta barang bukti terdapat Uang tunai sebesar Rp. 20.000, (1) buah HP merk Oppo warna Biru Dongker, (2) lembar print screen Wahts Up berisikan Nomor Togel dan jumlah uang taruhan, (1) lembar Bukti Transfer ATM Bank BCA, (1) buah ATM Bank BCA Paspor.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," Tuturnya. (Pai/Amr)
Diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/15/II/2020/Res.Pel. Tg. Perak/PBC TGL 01 Pebruari 2020, Tersangka Achmad Chusairi Alias (38), Warga jalan Ampel Suci 54 RT 008 / RW 002 Kelurahan ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Ia menjelaskan penangkapan pelaku merupakan pengembangan dan penyidikan kasus sebelumnya yang diungkap Anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
Kanit reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri menuturkan, "penangkapan pelaku atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Ampel Suci 54 Surabaya, tengah ada tindak pidana penyalah gunaan judi Togel.
Setelah mengamankan pelaku beserta barang bukti terdapat Uang tunai sebesar Rp. 20.000, (1) buah HP merk Oppo warna Biru Dongker, (2) lembar print screen Wahts Up berisikan Nomor Togel dan jumlah uang taruhan, (1) lembar Bukti Transfer ATM Bank BCA, (1) buah ATM Bank BCA Paspor.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," Tuturnya. (Pai/Amr)