Iklan

SEO
Selasa, 11 Februari 2020, 11.2.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:47:26Z
HukrimNarkotikaRegional

Polsek Kenjeran Bekuk Wanita Pengguna Sabu Di Rumah Kost

Iklan
Surabaya - Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/. /II/2020/Res.Pel. Tg. Perak /Sek Kenjeran TGL 09 February 2020  Tersangka Siti Suliha (34), warga yang ngekos di jalan Kalilom Lor Baru 3 no 19 Surabaya.

Plh Polsek kenjeran Kompol Aryanto melalui Kanit reskrim Iptu Evan menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dan penyidikan kasus sebelumnya yang diungkap Anggota Reskrim Polsek Kenjeran.

Iptu Evan menambahkan, "penangkapan pelaku atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di jalan Kalilom Lor Baru 3/19  Surabaya, ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari kasus tersebut petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti (1) kemasan plastik berat 0,30 gram, (1) kemasan plastik berat 0,22 gram, (1) kemasan plastik berat 0,66 gram.

Saat dilakukan penyelidikan dan pemantahuan di lokasi, Minggu (09/02/2020) sekira pukul 21.30 WIB, setelah mengetahui tersangka berada didalam rumah yang kedapatan memilki, menguasai, menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu , didalam kamar kos pelaku," paparnya.

Dari hasil interograsi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya dan mengkonsumsi bersama dengan saudara Faris yang kini masih (DPO) dalam pengejaran anggota kami," tambahnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 112  Ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (Pai/Amr)
DomaiNesia