Iklan

SEO
Kamis, 06 Februari 2020, 6.2.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:47:28Z
Berita-TerkiniHukrimNasional

Tim JogoBoyo Jatanras III Kembali Tangkap Pelaku Penadah dan Pemalsuan STNK

Iklan
Dok, foto Tim JogoBoyo Kasubdit III Jatanras, Kompol Oki Ahadian dengan didampingi Kompol M. Aldy Sulaeman menunjukkan barang bukti kejahatan tersangka Supardi (46)


Surabayapos.com - Tim JogoBoyo Resmob Jatanras III, Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap Kasus pencurian dan pemalsuan STNK serta menangkap satu penadah kendaraan curian di Jember Jawa Timur, Rabu (5/2/2020).

Supardi (46) merupakan warga Dusun Krajan Desa Jenggawah, Jember ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, ini merupakan keberhasilan ungkap tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh Tim Resmob JogoBoyo Unit Jatanras.

Modus yang dilakukan pelaku ini adalah menerima titipan mobil yang diduga hasil curian sekira akhir bulan Januari 2020 dari pelaku RS (DPO), sebesar Rp. 21.000.000.

“Dan pada saat awal penyerahan hanya dilengkapi dengan Fotokopi STNK Nopol N-1459-AG, dan pelaku ini menerima titipan mobil tersebut untuk dijual kembali,” sebut Kombes Pol Pitra, Kamis (6/2/2020).

Keterangan tersangka, mobil itu akan dijualnya dengan harga diatas Rp. 21.000.000, kepada orang yang saat ini statusnya sebagai saksi.
Darinya pelaku ini dapat diamankan barang bukti, 5 (lima) unit mobil berbagai jenis, 1 (satu) lembar STNK Nopol N-1459-AG, dan 1 (satu) buah HP merk Oppo

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat/penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

“Pelaku ini juga diketahui membuat STNK Palsu yang diakuinya juga dapat dari pelaku yang saat ini masih DPO,” tutup imbuh Kasubdit III Jatanras, Kompol Oki Ahadian dengan didampingi Kompol M Aldy Sulaeman. (Can)
DomaiNesia