Iklan

SEO
Selasa, 19 Mei 2020, 19.5.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:47:07Z
Berita-TerkiniBeritaWargaHukrimNasional

Waduh!! Bebas Sabtu, Bahar bin Smith ditahan lagi di lapas hari Selasa

Iklan
foto; Bahar bin Smith divonis hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, pada 8 Juli 2019.
Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith, kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/05) dini hari, atau tiga hari sejak dibebaskan dengan izin asimilasi.
Liputan Nasional, - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Bahar dijemput karena program asimilasinya dicabut.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia dijemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris kepada kantor berita Antara.

Mengapa Bahar Smith kembali ditahan?

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, menjelaskan alasan pencabutan pemberian izin asimilasi di rumah terhadap Bahar Smith.
Menurutnya, pencabutan dilakukan karena Bahar Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Reynhard mengatakan video ceramah Bahar Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Pencabutan SK (surat keputusan) asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip kantor berita Antara, Selasa (19/05).


baharHak atas fotoANTARA
Image captionTerpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, menjalani tes kesehatan sesaat setelah tiba di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/05).

Selain itu, Bahar Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Reynhard.
Adapun pencabutan SK asimiliasi Bahar Smith bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020 dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong.
Reynhard mengatakan saat ini Bahar Smith telah berada di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana.

Apa komentar pengacaranya?

Pengacara Bahar Smith, Azis Yanuar, menilai kliennya sama sekali tidak melanggar hukum saat menyampaikan dakwah yang menjadi penyebab Bahar dijebloskan kembali ke dalam penjara.
Kalaupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai Bahar melontarkan dakwah yang provokatif, menurutnya, Bahar tidak dapat dijerat delik ujaran kebencian karena tidak menyebut identitas seseorang maupun instansi secara eksplisit.
"Beliau kan dalam dakwahnya membahas pemerintah, bisa saja pemerintah Somalia, pemerintah negara mana. Secara hukum kan tidak ada deliknya, kecuali kalau dia bilang Jokowi, Dirjen Pas (Pemasyarakatan), atau Yasonna (Menkumham)," kata Azis kepada kantor berita Antara, Selasa (19/05).
Jika dalam ceramah tersebut yang dimaksud Bahar Smith adalah pemerintah Republik Indonesia, maka menurutnya, Bahar membicarakan fakta yang terjadi.
"Kalau itupun Indonesia, Habib ini tidak salah. Negara ini otoriter sekali, apa salahnya? Itu fakta. Contohnya BPJS naik, gaji pejabat naik, pejabat gajinya miliaran," kata dia.

Kapan dia dibebaskan?

Sebelumnya, Bahar bin Smith bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi pada Sabtu (16/05).
Saat dibebaskan, dalam laporan berbagai media, pria itu mengaku tak takut masuk penjara lagi demi memperjuangkan rakyat miskin.
"Saya tidak takut besok pagi ditangkap polisi, dipenjara lagi kalau tidak bersalah," kata di hadapan para pengikutnya ketika dibebaskan pada Sabtu (16/05).
"Sore ini saya keluar, besok pagi saya ditangkap lagi demi berjuang untuk rakyat, berjuang untuk Indonesia, berjuang untuk rakyat susah yang sengsara di-lockdown, dimatikan di dalam rumahnya sendiri. Saya ridho, saya ikhlas," tambahnya saat itu.


baharHak atas fotoKOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Image captionBahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/05).

Dia mengenakan jubah berwarna gelap dan topi baret berwarna merah, namun tidak memakai masker. Suasana di tempat itu pun terlihat ramai dan penuh sesak.
Sesekali terdengar gema takbir dari para pengikutnya yang berteriak menimpali orasinya.

Atas kasus apa dia ditahan?

Bahar bin Smith, pria yang dipanggil dengan julukan habib oleh pengikutnya, divonis hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, pada 8 Juli 2019.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan enam tahun pidana penjara yang diajukan oleh tim jaksa.
Kasus penganiayaan anak menjerat Bahar setelah orangtua korban melaporkan penceramah asal Medan ini ke Polres Bogor.
Penganiayaan itu diduga terjadi pada awal Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jabar pada Selasa (18/12) terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Source: bbcindonesia/Antara
DomaiNesia