Iklan

SEO
Kamis, 25 Juni 2020, 25.6.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:46:44Z
Berita-TerkiniHukrimNarkotikaNasionalRegional

Dua Tersangka Narkotika Berhasil di Tangani Polsek Semampir

Iklan

Surabaya - Unit reskrim Polsek semampir berhasil Ungkap Dua Tersangka kasus Narkotika jenis sabu di dalam rumah Kost Jl. Kebon Dalem Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya, Senin tgl 22 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.

Tersangka bernama Karyo Subangkit (31 tahun) Warga Jl. Kenjeran Gang 5  Kel.Simokerto  Kec. Simokerto  Surabaya. Dan atau kost di Jl.  Kebon Dalem Kec.  Simolawang Kec. Simokerto Surabaya. dan Rifky Yudha Hermawan (28 tahun), warga Jl. Kenjeran Kel. Simokerto Kec. Simokerto Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus A. Md., menjelaskan Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. Kebondalem gang 7 Surabaya rumah kos-kosan sering di jadikan transaksi Narkoba Jenis Sabu dan pengguna sabu.

Mendengar Informasi tersebut Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi, sekira pukul 13.00 WIB. setelah penyelidikan dinyatakan benar A1, Unit reskrim masuk kedalam rumah kost tersebut dan keduanya didapati sedang asik nyabu, "Ucapnya.

Kepada Petugas tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut milik keduanya yang membeli kepada Cak Hoyal di Jl.  Kunti 1(satu) gram dengan cara patungan seharga 1juta Rp. Lalu barang tersebut dijual kembali, dan barang tersebut sudah terjual 2 (dua) poket kepada pasiennya.

Kini Kedua tersangka di amankan beserta barang buktinya, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,95  ( Nol koma sembilan puluh lima) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,17  ( Nol koma  tujuh belas ) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,17  ( Nol koma  tujuh belas ) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,21 ( Nol koma  dua puluh satu ) gram, Uang tunai sebesar Rp. 230.000,- ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah), 3 (tiga)  sekrop yg terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) bendel klip plastik kosong guna proses lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya kedua tersangka akan di jerat Pasal  114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat  (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

DomaiNesia