Iklan
Tuban - Diduga kuat telah menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sisa dari hasil olahan PT ALP Petro Industry (Agip) yang disebut dengan nama produk mixbuttom namun tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sengaja dijual sebagai bahan bakar untuk pembuatan kalsium PT Pentawira Agraha Sakti.
Dengan adanya temuan tim ungkap fakta yuridis team zebra team dari sembilan media dan media restorasihukum.com sebulan yang lalu, redaksi memberikan laporan informasi kepada kasat reskrim polres Tuban (Ajun komisaris polisi) Akp Yoan Septi Hendri melalui pesan singkat whatsapp miliknya.
Diduga dengan sengaja PT Pentawira Agraha Sakti menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk mengelabui dinas terkait dan juga penegak hukum bekerja sama dengan PT ALP petro industry tanpa adanya izin dari dinas terkait.
Diharapkan dengan adanya pemberitaan ini pihak polres Tuban Jawa Timur segera menindak tegas oknum yang dengan sengaja mengelabui hukum untuk memperkaya diri dengan menabrak aturan hukum yang berlaku di negeri ini. (Team Zebra)
Dengan adanya temuan tim ungkap fakta yuridis team zebra team dari sembilan media dan media restorasihukum.com sebulan yang lalu, redaksi memberikan laporan informasi kepada kasat reskrim polres Tuban (Ajun komisaris polisi) Akp Yoan Septi Hendri melalui pesan singkat whatsapp miliknya.
Diduga dengan sengaja PT Pentawira Agraha Sakti menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk mengelabui dinas terkait dan juga penegak hukum bekerja sama dengan PT ALP petro industry tanpa adanya izin dari dinas terkait.
Diharapkan dengan adanya pemberitaan ini pihak polres Tuban Jawa Timur segera menindak tegas oknum yang dengan sengaja mengelabui hukum untuk memperkaya diri dengan menabrak aturan hukum yang berlaku di negeri ini. (Team Zebra)