Iklan

SEO
Rabu, 08 Juli 2020, 8.7.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:46:36Z
Berita-TerkiniBeritaWargaKesehatanNasionalPemerintahan

Kemenkes RI Tetapkan Harga Pemeriksaan Rapid Test

Iklan
Liputan Nasional, - Kementerian Kesehatan RI melalui dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu. 
"Penetapan tarif Rp. 150 ribu, tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020," tutur  dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS.

Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. 
Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.
Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.
DomaiNesia