Iklan
Surabaya Pos, - Kemampuan dan partisipasi masyarakat untuk disiplin sebagai upaya pencegahan lebih baik daripada penanggulangan, disiplin adalah obat awal Covid19
The Fear Of Corona Virus Diseases 2019 (Rasa Takut Terhadap Pandemi Covid19)
Pandemi adalah penyakit yang menyebar secara global meliputi area geografis yang luas.
Seharusnya dapat terwujud : takut keluar rumah, takut tertular diluar rumah, takut jalan malam, dan lain-lain.
Faktor-faktor yang berpengaruh antara lain :
1. Mengetahui orang lain jadi korban (vicarious victimization) dari media massa, atau media sosial
2. Rasa takut yang berlebihan (inordinate level of fear) dari kelompok tertentu (manula dan pemilik Komorbit/penyakit penyerta) yang berpotensi menjadi korban terpapar Covid19,
3. Tidak tertib sosial dan penurunan komunitas (terganggunya kohesi sosial, ketidak pastian, suasana memburuk, rasial, situasi tak terkendali, dan lain-lain), Actual level of crime in society, Jumlah korban kejahatan (personal dan materiil),
4. Publikasi yang berlebihan tentang korban terpapar di media massa (ODP, PDP, ODR, OTG)
Polisi seharusnya berbuat apa?
Polisi berupaya sebagai penegak hukum, dalam rangka mengatasi aksi Pandemi Covid19 yang terjadi dapat mengembangkan strategi antara lain :
Pertama, berupaya mengurangi kemungkinan terjadinya penyebaran dan memutus mata rantai Covid19 berupa pencegahan seperti kegiatan
Preemtif : Penyuluhan
Preventif : Patroli dan Razia
Penegakan Hukum : Preventif Justice secara Pro Aktif penegakan hukum humanis dan solutif efektivitas penjeraan (deterence) terhadap masyarakat yang tidak disiplin Protokol Kesehatan
Menempatkan personel kepolisian di tempat-tempat Indeks Potensi Kerawanan (IPK) yg menjadi cluster dan berbagai upaya untuk mempersempit ruang gerak pemyebaran Covid19.
Kedua, kolaborasi dengan Instansi terkait (Stakeholder) untuk intervensi mendorong para stakeholder mengendalikan penyebaran Virus Covid19 dan meningkatkan testing, tracking dan Treatment, kemungkinan memutus rantai penyebaran dengan tujuan menekan atau menurunkan angka orang yang terkonfirmasi atau Positif Covid19, meningkatkan Kesembuhan bagi yg terpapar Covid19 sehingga menurunkan angka kematian di masyarakat
Ketiga, memperbaiki dan meningkatkan kemampuan unsur-unsur sistem ketahanan pada masyarakat melalui Komunitas komunitas kecil untuk daya lawan terhadap Covid19 pada Kampung Tangguh Semeru sehingga adanya kesadaran masyarakat dan berpartisipasi aktif berkolaborasi membentuk ketahanan kesehatan fisik dan psikis, ketahanan dampak sosial dan ketahanan keamanan dan ketertiban Masyarakat pada segmen :
1. Tempat tinggal / lingkungan pemukiman
2. Tempat aktifitas (Kantor, Pendidikan, Industri, dll)
3. Tempat area Publik (Fasum, Jalan raya, angkutan / Transportasi umum dll)
Keempat, Manajemen Media dengan strategi memberikan informasi dan edukasi secara konstruktif dan masiv gunakan :
1. Media Mainstream/tradisional
2. Media sosial
3. Media Luar Ruang
4. Influencer
5. SMS Blast
Secara teoritis, strategi dalam mencegah dan menanggulangi Covid19 pada umumnya perlu dilandasi beberapa pertimbangan ;
Pertama, sifat, intensitas, transmisi dan luas penyebarannya di masyarakat. (Epidemiologi)
Kedua, faktor-faktor sosio kultural, interaksi, pencetus dan reaksi sosial yang melatarbelakangi korban terpapar Covid19.
Ketiga, pemahaman tipologi korban terpapar yang didasarkan pada peranan, kesinambungan, status sosial dan pengelompokan korban (cluster) dan kesadaran kesehatan.
Sehebat apapun konsep dan metode yang dilakukan tanpa adanya partisipasi yang kuat dan mandiri dari masyarakat akan sulit.
Create by: Humas Polda Jatim
The Fear Of Corona Virus Diseases 2019 (Rasa Takut Terhadap Pandemi Covid19)
Pandemi adalah penyakit yang menyebar secara global meliputi area geografis yang luas.
Seharusnya dapat terwujud : takut keluar rumah, takut tertular diluar rumah, takut jalan malam, dan lain-lain.
Faktor-faktor yang berpengaruh antara lain :
1. Mengetahui orang lain jadi korban (vicarious victimization) dari media massa, atau media sosial
2. Rasa takut yang berlebihan (inordinate level of fear) dari kelompok tertentu (manula dan pemilik Komorbit/penyakit penyerta) yang berpotensi menjadi korban terpapar Covid19,
3. Tidak tertib sosial dan penurunan komunitas (terganggunya kohesi sosial, ketidak pastian, suasana memburuk, rasial, situasi tak terkendali, dan lain-lain), Actual level of crime in society, Jumlah korban kejahatan (personal dan materiil),
4. Publikasi yang berlebihan tentang korban terpapar di media massa (ODP, PDP, ODR, OTG)
Polisi seharusnya berbuat apa?
Polisi berupaya sebagai penegak hukum, dalam rangka mengatasi aksi Pandemi Covid19 yang terjadi dapat mengembangkan strategi antara lain :
Pertama, berupaya mengurangi kemungkinan terjadinya penyebaran dan memutus mata rantai Covid19 berupa pencegahan seperti kegiatan
Preemtif : Penyuluhan
Preventif : Patroli dan Razia
Penegakan Hukum : Preventif Justice secara Pro Aktif penegakan hukum humanis dan solutif efektivitas penjeraan (deterence) terhadap masyarakat yang tidak disiplin Protokol Kesehatan
Menempatkan personel kepolisian di tempat-tempat Indeks Potensi Kerawanan (IPK) yg menjadi cluster dan berbagai upaya untuk mempersempit ruang gerak pemyebaran Covid19.
Kedua, kolaborasi dengan Instansi terkait (Stakeholder) untuk intervensi mendorong para stakeholder mengendalikan penyebaran Virus Covid19 dan meningkatkan testing, tracking dan Treatment, kemungkinan memutus rantai penyebaran dengan tujuan menekan atau menurunkan angka orang yang terkonfirmasi atau Positif Covid19, meningkatkan Kesembuhan bagi yg terpapar Covid19 sehingga menurunkan angka kematian di masyarakat
Ketiga, memperbaiki dan meningkatkan kemampuan unsur-unsur sistem ketahanan pada masyarakat melalui Komunitas komunitas kecil untuk daya lawan terhadap Covid19 pada Kampung Tangguh Semeru sehingga adanya kesadaran masyarakat dan berpartisipasi aktif berkolaborasi membentuk ketahanan kesehatan fisik dan psikis, ketahanan dampak sosial dan ketahanan keamanan dan ketertiban Masyarakat pada segmen :
1. Tempat tinggal / lingkungan pemukiman
2. Tempat aktifitas (Kantor, Pendidikan, Industri, dll)
3. Tempat area Publik (Fasum, Jalan raya, angkutan / Transportasi umum dll)
Keempat, Manajemen Media dengan strategi memberikan informasi dan edukasi secara konstruktif dan masiv gunakan :
1. Media Mainstream/tradisional
2. Media sosial
3. Media Luar Ruang
4. Influencer
5. SMS Blast
Secara teoritis, strategi dalam mencegah dan menanggulangi Covid19 pada umumnya perlu dilandasi beberapa pertimbangan ;
Pertama, sifat, intensitas, transmisi dan luas penyebarannya di masyarakat. (Epidemiologi)
Kedua, faktor-faktor sosio kultural, interaksi, pencetus dan reaksi sosial yang melatarbelakangi korban terpapar Covid19.
Ketiga, pemahaman tipologi korban terpapar yang didasarkan pada peranan, kesinambungan, status sosial dan pengelompokan korban (cluster) dan kesadaran kesehatan.
Sehebat apapun konsep dan metode yang dilakukan tanpa adanya partisipasi yang kuat dan mandiri dari masyarakat akan sulit.
Create by: Humas Polda Jatim