Iklan

SEO
Selasa, 25 Agustus 2020, 25.8.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:46:23Z
AdvertorialBerita-TerkiniBeritaWargaPolitikRegional

Mujiaman Dampingi MA di Pilkada 2020, KPU Surabaya: Harus Miliki Form Model BB.3-KWK

Iklan
SurabayaPos – Jelang pesta demokrasi pemilihan walikota dan wakil Surabaya semakin dekat, banyak hal yang harus diperbaiki di kota pahlawan ini, mulai perbaikan kesejahteraan ekonomi, polemik pendidikan setiap tahunnya menuai kisruh, kasus klasik berupa tanah yang memiliki surat hijau harus bisa menjadi hak milik warga Surabaya, dan masih banyak lagi PR untuk calon walikota yang baru, harus lebih cerdas dan selektif dalam memilih bakal walikotanya.

Terdengar kabar soal pengunduran diri Ir. Mujiaman Sukirno dari jabatan Direktur Utama PDAM Surya Sembada, karena berniat mendampingi Mahfud Arifin (MA) di posisi Calon Wakil Wali Kota, ternyata harus memenuhi persyaratan khusus jika mendaftar ke KPU Surabaya.

Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Soeprayitno, calon wajib menyertakan form model BB.3-KWK sebagai bagian syarat. Form tersebut merupakan pernyataan mundur dari BUMN/BUMD.

“Selain itu, surat pernyataan pengunduran diri yang menjadi bagian syarat pencalonan. Jadi beda, antara syarat calon dan syarat pencalonan,” jawab Soeprayitno media, saat dikonfirmasi via ponselnya. Senin (24/08/2020).

Nano-sapaan akrab Soeprayitno, menjelaskan bahwa syarat Calon itu; BB.1-KWK yang merupakan surat pernyataan bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota yang menyatakan bertaqwa pada Tuhan YME, setia pada Pancasila, UUD 1945, Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 2020, NKRI, tidak pernah sbg terpidana dgn ancaman hukuman lima tahun, belum pernah menjabat kepala daerah dan wakil selama dalam dua kali masa jabatan yang sama, dan lainnya.

“BB.2-KWK itu Daftar Riwayat Hidup. BB.3-KWK surat pernyataan berhenti dari jabatan BUMN/BUMD. Dokumen syarat pencalonan masih banyak. Seperti kopi KTP elektronik, SKCK, NPWP, dll,” terang anggota KPU yang berlatar belakang jurnalis ini.

Dia menegaskan, maksimal 9 November atau 30 hari sebelum coblosan harus menyerahkan putusan persetujuan pengunduran diri. Selain itu diawali surat keterangan bahwa surat pengunduran diri dalam proses pejabat berwenang

“Surat keterangan atas surat pengunduran diri dalam proses itu menjadi bagian dokumen syarat pencalonan. Semua diatur dalam PKPU 1 tahun 2020 atas perubahan ketiga PKPU 3 Tahun 2017,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Ir. Mujiaman Sukirno Direktur Utama PDAM Surya Sembada, mengirim surat pengunduran diri dari jabatannya, tepat jam 08.00 hari ini Senin 24 Agustus 2020, karena telah bertekad mengikuti kontestasi Pilkada Surabaya 2020.

Kepada media ini, Mujiaman mengaku telah siap lahir dan batin untuk terjun ke dunia politik bahkan telah mendapatkan dukungan dari keluarga.

Dia menceritakan, jika sebenarnya tekad ini tidak direncanakan sebelumnya, termasuk saat menghadiri undangan PKB Surabaya lalu. Menurut dia, ide untuk maju Pilkada dan mundur dari jabatannya, setelah mendapatkan tawaran (pinangan) dari Mahfud Arifin (MA) Bakal Calon Wali Kota yang konon telah disokong oleh 8 partai. (Red)

DomaiNesia