Iklan
Surabaya - Unit reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil bekuk lelaki yang menjadi budak peredaran narkoba golongan satu jenis sabu didepan Indo Mart Jl. Waspada Surabaya, jum'at (11/09/2020) pukul 12:50 wib.
Lelaki tersebut bernama Saiful (41) warga Jl. Tambak Gresing Baru 3 blok TGH No. 5 Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta, SH. S.I.K MH melalui kanit reskrim AKP Endri S, SH mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa didepan Indo Mart Jl. Waspada sering digunakan penyalagunaan narkoba.
Dengan sikap tegas kami langsung memerintahkan anggota untuk menyelidiki dan memantau daerah yang dijadikan target," kata Endri S.
Dalam pemantauan, sesuai dengan informasi masyarakat anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,dan ditemukan dari tangan tersangka barang bukti berupa sabu.
"Kepada Petugas tersangka mengakui bahwa barang narkoba tersebut miliknya yang didapat beli dari dari wawan (nama panggilan) seorang yang berasal dari Madura Bangkalan,"Ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti yang berupa (1) poket sabu berat 0.44 gram, (1) poket sabu berat 1,07 gram, (1) poket sabu berat 0.44 gram, (1) poket sabu berat 0.41 gram, (1) poket sabu berat 0.42 gram, (1) poket sabu berat 0.44 gram, (1) poket sabu berat 0.43 gram, (1) poket sabu berat 0.42 gram, (1) poket sabu berat 0.31 gram dan (1) buah Hp merk OPPO type A5 warna hitam, (1) potong celana panjang warna biru merk Levis, (1) buah plastik klip merk Top Quality sebagai bungkus sabu.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun,"Pungkasnya.(Udn)
Lelaki tersebut bernama Saiful (41) warga Jl. Tambak Gresing Baru 3 blok TGH No. 5 Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta, SH. S.I.K MH melalui kanit reskrim AKP Endri S, SH mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa didepan Indo Mart Jl. Waspada sering digunakan penyalagunaan narkoba.
Dengan sikap tegas kami langsung memerintahkan anggota untuk menyelidiki dan memantau daerah yang dijadikan target," kata Endri S.
Dalam pemantauan, sesuai dengan informasi masyarakat anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,dan ditemukan dari tangan tersangka barang bukti berupa sabu.
"Kepada Petugas tersangka mengakui bahwa barang narkoba tersebut miliknya yang didapat beli dari dari wawan (nama panggilan) seorang yang berasal dari Madura Bangkalan,"Ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti yang berupa (1) poket sabu berat 0.44 gram, (1) poket sabu berat 1,07 gram, (1) poket sabu berat 0.44 gram, (1) poket sabu berat 0.41 gram, (1) poket sabu berat 0.42 gram, (1) poket sabu berat 0.44 gram, (1) poket sabu berat 0.43 gram, (1) poket sabu berat 0.42 gram, (1) poket sabu berat 0.31 gram dan (1) buah Hp merk OPPO type A5 warna hitam, (1) potong celana panjang warna biru merk Levis, (1) buah plastik klip merk Top Quality sebagai bungkus sabu.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun,"Pungkasnya.(Udn)