Iklan
Surabayapos.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membubarkan judi adu ayam di daerah Jalan Tenggumung Wetan, Minggu siang, 11 Oktober 2020.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH mengungkapkan bahwa keberhasilan membubarkan aksi judi sabung ayam ini berkat informasi masyarakat," ucap Kapolres dalam konferensi pers, minggu sore.
“Ada informasi dari masyarakat yang diterima anggota Satreskrim. Kemudian dilakukan penyelikan dan selanjutnya setelah dipastikan informasi itu benar baru dilakukan penggerebekan,” kata Kapolres.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M Gananta Kapolres juga membeberkan barang bukti yang berhasil disita.
Berikut barang bukti yang berhasil di amankan, terdapat uang tunai lebih dari Rp 6 juta, 18 ekor ayam aduan, 1 buah jam dinding, buah ring spon tempat ayam diadu dan 48 kupon antrian.
Dalam Penggerebekan tersebut, Petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka yang terdiri dari penjudi, pemilik tempat dan pemilik ayam aduan.
“Untuk pemilik tempat berinisial ALX. Dia kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut bersama lainnya,” ungkapnya.
Akibat dari perbuatanya, kini Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP jo undang-undang RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (din)