Iklan

SEO
Selasa, 24 November 2020, 24.11.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:45:55Z
Berita-TerkiniBeritaWargaHukrimPemerintahanPolitikRegionalSorotan

"Galian C" Tambang Milik Teja Sekawan Ilegal, Dilaporkan Bupati Pasuruan ke Presiden

Iklan
SurabayaPos.com | Pasuruan
, - Beredar kabar di masyarakat Surabaya tim pemenangan Pilwali paslon nomor urut dua banyak yang mempunyai kasus perkara pidana, diantaranya korupsi Alkes, Aldok, hingga kali ini penambangan liar yang sangat merugikan masyarakat pasuruan. Bahkan salah satu tim sukses paslon nomor urut dua dilaporkan ke Presiden Jokowi oleh Bupati Pasuruan.

Hingga saat ini Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, masih bersama rakyat terkait penambangan ilegal galian c di Desa Bulusari, Gempol, Pasuruan. Pada 5 Agustus lalu, Bupati melalui surat nomor 503/859/424.076/2020 mengadukan penambangan ilegal kepada Presiden Joko Widodo. Dengan segala permasalahan yang ada, serta mengapa harus mengadu ke Presiden?

Dalam surat tersebut juga dinyatakan dengan tegas bahwa pelaku penambangan ilegal tersebut PT. Teja Sekawan (PTTS). Hal ini diperkuat oleh putusan hakim pengadilan negeri Bangil tahun 2018 terkait kasus penggelapan mobil dengan terdakwa Isyah Wahyudi. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa korban atau pemilik barang yang dicuri adalah PTTS. 

Surat tersebut juga menyatakan bahwa penambangan ilegal tersebut telah merusak lingkungan dan mengganggu ketenteraman masyarakat desa Bulusari. 

Bahkan menurut keterangan warga lebih mengerikan lagi, dalam penambangan terkadang juga menggunakan dinamit. Selain suara dentuman yang mengganggu bahkan efek ledakannya merusak saluran air milik warga desa.

Sementara itu menurut laporan media  Wartabromo.com 22 Maret 2020, permasalahan bermula ketika PT Prawira Tata Pratama berkirim surat kepada Bupati, surat dengan nomor 005/dir/IV/2017, surat tersebut berisi permohonan izin prinsip atau izin lokasi terkait rencana pembangunan perumahan prajurit.

Oleh Pemkab, surat itu pun direspons 55 hari kemudian. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Pemkab membalas surat PT. PTP pada 25 Mei 2017. Dalam surat bernomor: 503/322.4/424.086/2017 itu, Pemkab menyatakan bahwa permohonan izin lokasi perumahan oleh PT. PTP sebelumnya tak bisa dikabulkan.

“Surat tersebut pada pokoknya menyatakan pengajuan itu tidak bisa disetujui karena tidak sesuai dengan tata ruang. Karena setelah dicek, (lokasi yang diajukan) itu untuk lahan pertanian kering. Jadi tidak bisa,” kata Asisten I Bagian Pemerintahan Pemkab Pasuruan, Anang Saiful Wijaya saat ditemui di kantornya, Senin, 7 Maret 2020.

Pada akhirnya, rencana pembangunan perumahan yang disebutkan berjumlah 2.000 unit itu tak pernah terwujud. Hingga tiga tahun berjalan, tak satupun rumah itu berhasil dibangun. Alih-alih membangun rumah. Lahan tersebut malah menjadi lokasi penambangan sirtu liar.

Sedangkan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Rere Christanto. Pihaknya mencurigai adanya permainan oknum aparat dengan pengusaha terkait beroperasinya tambang ilegal di Bulusari itu.

“Dilihat dari lokasinya, jelas itu tidak layak untuk kawasan permukiman karena daerah sulit air. Kedua, ternyata kan tidak sesuai dengan tata ruang daerah. Makanya, bisa jadi ini hanya permainan perusahaan tambang menjadikan aparat sebagai bemper agar bisa menambang di situ,” jelas Rere melalui selulernya.

Dari pemberitaan Wartabromo.com juga melaporkan bahwa PT. PTP terdaftar sebagai perseroan tertutup dengan jumlah modal disetor sebesar Rp 500 juta. Terdapat tiga pihak yang tercatat sebagai pemilik saham perusahaan ini dengan mayoritas dimiliki oleh PT. Putra Putri Mitra Sutomo (PPMS) sebesar Rp 275 juta. Nah, dari PT. PPMS inilah benang merah keterkaitan antara PT. PTP dengan PT. TS muncul.

Sesuai dokumen tersebut, setidaknya terdapat beberapa nama pejabat di PT. PPMS yang juga tercatat sebagai pengurus di PTTS. Misalnya, Terence Teja Prawira, selaku komisaris utama PT. PPMS, yang menjabat sebagai direktur utama di PT. TS.

Permasalahan yang dihadapi oleh pemilik tambang bertambah ketika sidang putusan kasus korupsi yang melibatkan Yudono selaku kepala desa Bulusari diputus Maret lalu. Dimana pengadilan pidana khusus Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

Pihak kejaksaan terkait putusan tersebut menyatakan kasasi, selain karena putusannya dibawah ⅔ tuntutan jaksa. Juga pihak-pihak yang terindikasi menyuap juga tidak diseret. Dalam putusan tersebut nama yang menjadi penghubung antara PTPTP dan PTTS yakni Andreas Tanudjaya disebut memberikan uang Rp.50 juta kepada Yudono. 

Selain itu Kabarnya Surat bupati Pasuruan kepada Presiden sudah ada tindak lanjut, dimana Presiden mengutus staf seniornya ke Pasuruan. Rupanya hal ini membuat pihak penambang kebingungan. 

Sengkarut tambang Bulusari ini juga dicermati oleh Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak). Melalui Happy D selaku ketuanya menyatakan bahwa pihak Teja Sekawan rupanya ingin membalas bupati Irsyad Yusuf, "Kami mendengar Teja Sekawan mencari kasus yang melibatkan Bupati Irsyad Yusuf. Kalau dikaitkan dengan masalah tambang Bulusari, jelas Teja Sekawan ingin barter," jelasnya, Selasa (24/12).

Menjelang Pilwali Surabaya, tim pemenangan dari Pasangan Calon nomor urut 2 banyak yang bermasalah dengan hukum, dan hingga kini mereka berlindung serta berharap kasus hukum pidananya bisa di peti es kan. (tim-ijo)


Sumber: https://www.liputanindonesia.co.id/2020/11/tambang-ilegal-milik-tim-sukses-paslon.html

DomaiNesia