Iklan
Surabaya || Ditengah negara yang mengalami pandemi covid 19, pemerintah, khususnya Kota Surabaya melalui Walikota Ibu Tri Rismaharini mengeluarkan Perwali No. 33 tahun 2020, dimana seluruh tempat hiburan Malam di Kota Surabaya untuk sementara tutup.
Namun, pada kenyataanya, masih banyak tempat hiburan yang masih beraktifitas. Salah satunya yakni, Depot Lenny yang berlokasi di Jalan Kalianyar No.29 Surabaya.
Depot yang menyediakan minuman keras dan musik tersebut, dengan sengaja melanggar Perwali No. 33 tahun 2020 dengan tetap beraktifitas seperti hari biasa.
Seperti yang terpantau awak media pada hari Jum’at(13/11/2020) malam, depot tersebut tetap buka. Bahkan untuk mengelabuhi petugas, dari luar depot terlihat tutup, tetapi didalamnya, Depot Lenny buka dan pengunjung ramai menikmati full musik dan minuman.
Selain itu juga, para pengunjung menikmati minuman semua jenis bir Bintang, Prost, Anker, Guinness dll. Yang lebih mirisnya, para pengunjung tidak mengunakan masker, dan juga tidak menjaga jarak sesuai Inpres nomer 06 tahun 2020.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu pengunjung yang berinisial N. Pria tersebut menjelaskan bahwa, Depot Lenny buka mulai pukul 14.00 (2 siang) sampai pukul 21.00 (9 malam),” ujarnya.
Lanjut N, dirinya sendiri sering berkunjung ke Depot Leeny sejak lama. Menurutnya, di depot tersebut aman dan tidak terpantau petugas Satpol PP Kota Surabaya.
“Tapi, saya denger-denger mas, mau di operasi, tetapi cuman di lewati saja sama petugas Satpol-PP Kota Surabaya,” ungkap N. Kepada awak media.
Hal tersebut menunjukan bahwa, management Depot Lenny menyepelehkan dan tidak menghiraukan himbauan pemerintah untuk pencegahan Covid-19. Dan hal ini menjadi PR bagi petugas Satpol PP, dimana petugas tersebut sebagai penegak Perda. (Red)