Iklan
Surabaya Pos | Warga terdampak atas pembuangan Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) jenis Bottom Ash yang dibuang di dalam pergudangan, Senin ( 02/11/2020 ) pagi, mendatangi balai Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
"Kedatangan kami ke balai desa untuk meminta kepastian kepada Bapak Ahmad Zainuri selaku Kepala Desa Putat Lor, yang beberapa hari lalu merencanakan pertemuan kembali serta menghadirkan pemilik limbah bernama Bapak Andre Wijaya," ujar salah seorang warga sebagai narasumber.
Narasumber mengungkapkan, warga juga meminta kejelasan terkait tuntutannya yang telah dituangkan ke dalam notulen di pertemuan sebelumnya, dengan disaksikan oleh Bapak Irwan dari Polsek serta anggota Koramil.
"Warga meminta ganti rugi atas dampak Limbah B3 tersebut, dan segera membersihkan atau mengambil semua Limbah B3 jenis Bottom Ash yang berada di area pergudangan," jelasnya.
Namun sangat disayangkan, sambung narasumber kedatangan warga ke Balai Desa hanya ditemui oleh Pak Keman selaku Bahu Desa. Sedangkan Kades Ahmad Zainuri tidak ada di lokasi, karena ada acara di Gresik.
Ia menambahkan, jika kedatangannya ke Balai Desa hanya meminta kepastian Kades Ahmad Zainuri untuk mempertemukan warga dengan pemilik Limbah B3 yang dibuang di gudang kosong tersebut, yakni Pak Andre.
"Kami ingin meminta kejelasan serta janji Pak Kades untuk mempertemukan warga dengan pemilik limbah (Pak Andri Wijaya - red ). Akan tetapi, Pak Kades malah tidak ada, katanya sedang ada acara ke Gresik. Sehingga kami ditemui Pak Keman selaku Bahu di Balai Desa," keluhnya.
Sedangkan Pak Keman saat dimintai kejelasan terkait notulen tersebut, dia bilang, pihak desa sudah memberikan undangan ke Andri Wijaya. Akan tetapi, undangannya dikembalikan oleh pihak kantor pos. Katanya alamat Pak Andri sudah pindah.
"Kami selaku warga terdampak sepakat meminta kepada Kades Putat Lor agar hari Kamis mendatang, segera mengundang kembali pemilik Limbah B3 Andri Wijaya dan Eccoton selaku kuasa hukum warga terdampak," ungkapnya. (Tim/red)