Iklan
Surabaya Pos | Surabaya - Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 1 dari 2 pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Kedungmangu Surabaya, Rabu ( 18/11/2020 ) lalu.
Tersangka yang berhasil ditangkap didaerah Kedungmangu Gang 7-A tersebut berinisial SA (29 tahun) warga Jl. Kedungmangu Surabaya. Sedangkan temannya masih dilakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO.
"Tersangka ditangkap ketika sedang berada di rumahnya Jl. Kedungmangu Gang 7-A No.2, Rabu 03 Desember 2020, sekitar pukul 01.00 dini hari," ujar Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami saat gelar konferensi pers Rabu ( 30/12/2020 ) siang.
Lanjut Kapolsek Kenjeran, penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas kejadian yang menimpa korban RW Warga Bulak Banteng Gang Suropati.
"Saat diintrogasi oleh petugas, tersangka SA mengaku sudah 3 kali melakukan aksi pencurian dengan rincian, daerah Tanah Merah, Pogot dan yang terakhir di Jl. Kedungmangu.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka SA, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor milik tersangka yang ditinggalkan saat kejadian dan 1 buah dos book HP Merk Oppo warna emas.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka SA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan temannya, petugas masih melakukan pengejaran," pungkasnya. (Red)