Iklan
Surabaya,-- Untuk memberikan informasi yang ada dimasyarakat maka selaku awak media juga mengedepankan UU Pers No. 40 tahun 1999 sebagai rujukan sebagai pelaku jurnalis atau wartawan akan memuat berita yang beredar di masyarakat.
Upaya menghindari berita yang tidak akurat dan juga masyarakat umum untuk melihat berita berdasarkan Fakta-fakta yang ada dalam isi berita, dan juga materi dalam pemberitaan tersebut.
Pemberitaan di media massa Mempunyai Hak -Hak Jawab yang akan juga dipublikasikan ke media tersebut sesuai UU Pers no. 40 tahun 1999. Seelasa, (8/12/2020).
Pada bagian pemberitaan menyebutkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) ?, Mengingat materi berita berkaitan dengan KPK diakhiri dengan Tanda tanya (??) dan bagian tersebut dari akhir kalimat menandakan.
Sebuah tanda tanya yang disimpulkan tidak ada kepastian atau kebenaranya.
Belum Pasti..!!
Disamping itu dalam pemberitaannya - https//www.surabayapos.com/2020/12/dugaan-korupsi-alkes-dan-aldok-di-jatim.html
Melalui Via WhatsApp(WA), Pimpinan redaksi (pimred) dengan juru bicara KPK, Ali Fikri Memberikan Hak jawab dan informasi.
Terkait Pemberitaan Giat yang ada dibagian pemberitan tersebut.
Berdasarkan informasi Ali fikri (jubir) KPK yang diterima.
Tidak benar ada giat, yang dimaksud dalam pemberitaan, dan sudah dijelaskan kesemua media jika sejauh ini tidak ada kegiatan KPK tersebut yang ada dipemberitaan.
Berharap agar dapat diperbaiki Supaya tidak ada kesalah pahaman informasi dimasyarakat. Kami memastikan setiap kegiatan KPK akan kami informasikan kepada masyarakat lewat rekan-rekan media namun baiknya tidak mendahului informasi yang benar-benar valid.
(-tim red)