Iklan

SEO
Selasa, 22 Desember 2020, 22.12.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:45:10Z
Berita-TerkiniHukrimPolisi

Satreskrim Polres Tanjung Perak Berhasil Mengungkap Rapid Test Palsu

Iklan

Surabayapos.com, Surabaya -| Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap sindikat pemalsu surat ketarangan Covid-19 ( rapit test), dengan harga 100 ribu rupiah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku. Mereka adalah M.R (55th), B.S (36th),  S.H (46th), . M.R adalah pegawai agen travel, B.S adalah calo penumpang, dan S.H merupakan pegawai honorer sebuah puskesmas di Surabaya di Jl.Kalimas Baru pada tanggal, 15/12/20/. sekitar pukul 12:30 WIB.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. AKBP Ganis setya ningrum mengatakan. "Rapid test palsu ini, digunakan oleh calon penumpang untuk lolos saat naik kapal ke daerah tujuan calon penumpang seperti Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua Ambon". 

Dari Pelaku kejahatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah stempel, 1 buah laptop, 5 buah handpone, 1 buah printer, 1 rim kertas HVS, 10 lembar surat hasil rapid test, dan uang tunai sebesar Rp 5,7 juta.

Para tersangka  terancam dijerat pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. 

(Red-2)

DomaiNesia