Iklan
Surabaya Pos || Surabaya - Dua pelaku perampasan HP ( Curat ) milik korban Guru Besar ITS di Kenjeran 18 November 2020 tahun lalu, berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Keduanya masing-masing berinisial MZ ( 17 tahun ) dan SA ( 17 tahun ) dan semuanya merupakan warga Surabaya.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota yang tidak pernah lelah melakukan penyelidikan, akhirnya Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap serta menangkap pelakunya," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum saat gelar konferensi pers Selasa ( 18/01/2021 ) siang.
Lanjut Kapolres, kedua pelaku sengaja kami tidak hadirkan mengingat masih dibawah umur, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara.
"Namun, karena keduanya merupakan masih dibawah umur, menurut Pasal 7 ayat ( 1 ) UU nomor 11 tahun 2012, keduanya wajib diberikan disersi ke Bapas," jelasnya.
Untuk HP korban, masih kata Kapolres, dari hasil penyelidikan sudah berpindah tangan selama 4 kali dan terakhir di beli oleh seseorang yang ada di luar kota serta berhasil diamankan.
"Kedua pelaku juga mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 2 kali, pertama di luar kota dan yang terakhir ini, di pantai ria Kenjeran Surabaya," katanya.
"Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, (1) buah handphone samsung galaxy A8 beserta doosbooknya, (1) buah jaket warna hitam merk Argo, (1) buah topi merk Rhock Shank, (1) buah jaket belang merk Quiksilvers, (1) buah keping CD berisi rekaman CCTV, (1) unit sepeda motor honda vario warna merah Nopol. L-2954-XM. (Red)