Iklan
SurabayaPos.com | Mojokerto – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barracuda yang berinisial HP menggelar konferensi pers di Kantor LBH Barracuda yang berada di Desa Banjarsari Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Kamis (17/6/2021).
Dalam konferensi persnya, HP mengatakan, saya berbicara disini sebagai Wali Murid. Anak saya sekolah di SDN Pohkecik, dimana di sekolah tersebut diwajibkan membeli LKS yang diterbitkan oleh CV. Dewi Pustaka milik Oknum DPRD Kabupaten Mojokerto yang berinisial AY yang duduk di Komisi empat (IV).
“Setelah saya baca, LKS-LKS yang dibeli anak saya banyak kejanggalan. Tidak sesuai aturan PERMENDIKBUD dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Repuplik Indonesia No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian ISBN maupun dasar ISBN. Dalam aturan PERMENDIKBUD Nomor 8 tahun 2016 disebutkan bahwa ISBN wajib dicantumkan pada kulit belakang buku dan pada bagian awal buku. Sedangkan LKS yang diterbitkan CV. Dewi Pustaka hanya menuliskan ISBN pada kulit belakang buku,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, selain kejanggalan hal tersebut, setelah saya teliti dan mengumpulkan bukti izin usaha CV. Dewi Pustaka, ternyata izinnya bukan sebagai penerbit, pada izin usahanya berbunyi penjualan ATK.
“ISBN CV. Dewi Pustaka juga janggal, karena judul LKS, nama pengarang maupun nomor ISBN yang tertulis di buku LKS dengan yang tertulis di website isbn.perpusnas.go.id ada perbedaan,” ujarnya.
Masih menurut HP pelaporan yang ia lakukan dari tanggal 10 Maret 2021 di Polres Mojokerto belum ada kejelasan.
"Kenapa Sampai 99 hari belum ada tindakan tegas dan terukur," pungkas HP.
Sementara kasat Reskrim polres Mojokerto AKP. Andaru saat di konfirmasi awak media Pelopor melalui pesan WhatsApp dan mengunjungi kantornya tidak ditemui dan tidak memberikan jawaban. (HD)