Iklan

SEO
Selasa, 14 Desember 2021, 14.12.21 WIB
Last Updated 2022-06-13T17:48:11Z
Berita-TerkiniBerita-UtamaHukrimRegional

Kasus Limbah Pabrik Mie Diduga dari Gresik, Polda Jatim Alihkan Ke Polres Tanjung Perak

Iklan


RmolNews || Hukrim, - Limbah yang diduga berasal dari perusahaan mie di Kabupaten Gresik dan dikelola menjadi pakan ternak di daerah Tambak Wedi Surabaya, benar - benar ditanggapi serius oleh Subdit Tipidter Polda Jatim.


Awak media yang ditemui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP OKY Ahadian dan Kanit III Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Fery Solikin, mendapatkan keterangan bahwa, tempat pengelolaan limbah tersebut telah ditindak lanjuti.

AKBP Oky Ahadian menjelaskan, sebelum, anggotanya ke lokasi, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah melakukan penyelidikan. Namun, pihak dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tetap terjun ke lokasi.

"Anggota kita juga sudah kesana mas untuk melakukan penyelidikan. Disana anggota juga mengumpulkan barang bukti. Jika ada pelanggaran pidananya, tentu akan kita proses secara pidana," ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.


Sementara itu, Kompol Fery Solikin menerangkan, dirinya sudah bertanya kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi terkait perkara tempat pengelolaan limbah mie tersebut.

"Sudah kita hubungi pak Kasat. Beliau bilang juga sudah dilidik dan sudah ada hasilnya. Namun, maaf tidak bisa kita tunjukan ke rekan-rekan media," ucapnya.

Sedangkan untuk menentukan tempat tersebut benar - benar melakukan kesalahan, kita masih menunggu hasil lab dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Kan harus menunggu hasil lab mas. Itu limbah B3 atau bukan. Yang pasti, kita akan panggil penghasilnya (perusahaan mie) untuk dimintai keterangan juga," ungkapnya.

Terkait masih beroperasinya tempat pengelolaan limbah tersebut, Kompol Fery menjelaskan, hal tersebut nantinya akan tergantung dari pihak terkait yang dapat melakukan pemberian sanksi.

"Kalau ada unsur pidana, tentunya kita yang akan menentukan sanksinya. Tapi kalau sanksi administratif, tentunya yang berwenang yakni DLH. Ada sanksi yang dihentikan sementara atau bahkan sampai pencabutan ijin," pungkasnya. 


Penulis : team
DomaiNesia