Iklan
Rmol News || Surabaya – Polsek Benowo resor Polrestabes Surabaya menggelar kegiatan monitoring di sekolah yang menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dilaksanakan dengan ketentuan Kapasitas 50 % dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.
Kegiatan kali ini dengan mengusung tema "Patroli Pemantauan PTM di sekolah'. Monitoring tersebut menyasar lembaga pendidikan tingkat SD, SMP, SMA dan SMK yang berada di wilayah hukumnya, Selasa (11/01/2022).
Kapolsek Benowo, Kompol Enny Prihatin R, S.Sos., M.Hum., mengatakan sekolah dapat melaksanakan PTM di suasana PPKM Level 1 dengan ketentuan pengetatan Protokol Kesehatan.
"Berpedoman kepada ketentuan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 yang berisikan ketentuan sekolah yang menyelenggarakan PTM dapat Dilaksanakan dengan ketentuan Kapasitas 50 % dengan Prokes ketat apalagi sekolah menjadi prioritas Kawasan Patuh Prokes, dan agar tidak ada kluster Covid-19 di sekolah,” katanya.
Enny sapaan lekatnya juga menjelaskan bahwa sekolah dapat melaksanakan PTM wajib mengedepankan Protokol Kesehatan, terutama tempat cuci tangan, lokasi tempat duduk, adakah alat pengecek tubuh, dan handsanitizer.
"Kepada pengajar, Orangtua siswa dan peserta didik agar menjaga kesehatan dan kebersihan terutama kepada anak-anak jangan jajan sembarangan dan menjaga jarak diutamakan agar tidak ada kluster baru," himbau Enny.
"Apabila ada guru dan murid yang tidak sehat, agar segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat,” pungkasnya. (RF)