Iklan

SEO
Kamis, 24 Februari 2022, 24.2.22 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:44:06Z
Berita-TerkiniBerita-UtamaGaleri-foto-videoRegionalSorotan

Indra Sidarta Dituduh Mafia Tanah, Bakal Laporkan Oknum "Ngaku-Ngaku" Pegawai BPN

Iklan

Jumpa Pers Achmad Shodiq dan Rekan saat di Lokasi Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Surabaya, - Sengketa tanah kembali terjadi, kali ini di lokasi kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Pasalnya Indra Sidarta, Budi Santoso dan Lily dituduh mafia tanah dan 3 sertifikat yang terbit adalah konspirasi pejabat setempat, itu yang dikatakan oleh Achmad Shodiq lokasi saat jumpa pers dan Rekan, sebab ia mendapatkan kuasa dari Wakidjo yang mengaku ahli waris (alm) Kromoredjo.

Adapun tindakan Kuasa Hukum yang mengklaim dan mengaku dari ahli waris Kromo Redjo.

Setelah awak media Liputan Indonesia konfirmasi ke Instansi terkait, mendapatkan bukti-bukti, bahwa pihak yang mengklaim melalui kuasa hukum atas kop surat terlampir yaitu Achmad Shodiq dan Rekan, diketahui diberi kuasa oleh Wakidjo 81 tahun, mengaku sebagai ahli waris almarhum Kromoredjo. Melalui kuasa hukumnya ahli waris menyurati Kepala Kecamatan Sukolilo, Surabaya untuk pendaftaran tanah dan penguasaan fisik (Sporadik) tertulis tanggal 12 januari 2021.

Perlu diketahui, pihak Kecamatan Sukolilo dan Kelurahan Medokan Semampir telah membalas dan menyatakan melalui surat nomor: 337/098/436.9.23/2022 dan nomor: 000/02/436.9 9.7/2021 serta keterangannya di saksikan saat rapat koordinator di komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin, 28/12/2020, bahwa tanah yang di klaim tersebut tercatat atas nama orang lain.

Achmad Shodiq dan Rekan saat di Lokasi Medokan Semampir yang mengklaim Tanah Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo.
Achmad Shodiq dan Rekan saat di Lokasi, yang mengklaim Tanah Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo.

Tanggapan Indra Sidarta adanya Berita di media serta rekaman jumpa pers dari Achmad Shodiq dan Rekan

Adanya pemberitaan yang menyudutkan Indra Sidarta dan Budi Santoso serta Lily dituduh sebagai Mafia tanah dan buat sertifikat abal-abal di kelurahan Medokan Semampir, kecamatan Sukolilo, Surabaya, akhirnya Indra Sidarta buka suara.

Dengan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim investigasi media Liputan Indonesia dari hasil konfirmasi ke pihak-pihak instansi terkait, mendapatkan data surat nomor: 000/02/436.9.9.7/2021, hasil rapat koordinasi di komisi A DPRD kota Surabaya Senin, 28 Desember 2020 perihal penyelesaian ganti rugi tanah wilayah Medokan, Semampir, Surabaya untuk petok D no. 241 persil 328 klas D ll atas nama Kromoredjo tidak ada catatan dalam buku kelurahan Medokan Semampir, untuk Petok D no. 241 persil 31 D ll luas 1220ha tercatat atas nama orang lain.

Indra Sidarta menjelaskan kronologis perolehan tanah Medokan Semampir

"Dulu saya beli tanah ini posisi sudah ditempati oleh bangunan bangunan liar sebanyak 370 keluarga, setelah saya beli tanah itu dari PT. SAC Nusantara dan 11 petani yaitu Mat Ngali, Utomo, Mursid Asmanu, Mat Bilal, Rochim, Bu Tisminatum, alias Ny. Sumadi, Bening/Jumain, Nardi, Siam/Kardi, Djasmi, melalui jalur persuasif perdamain, kemudian dimohonkan eksekusi di pengadilan negeri, tapi sebelum exekusi kita lakukan langkah langkah persuasif untuk ganti rugi 30jt sampai 70jt untuk setiap KK yang mau diberikan kompensasi untuk bangunan liar yang telah mereka dirikan di tanah kami, banyak yang mengambil dan ada yang belum mengambil tersisa 87 KK dan mereka masih bersihkukuh menempati lahan atas nama Budi Susanto, namun yang diatas nama tanah Indra Sidarta serta Lily sudah bersih tidak ada bangunan liar, dimana mereka membangun itu diatas tanah pengairan fasum, walaupun itu tanah milik Budi Susanto tidak bisa di bangun mungkin bisa digunakan hanya parkir atau joking track. Karena kami tidak mau berbenturan dengan institusi pemerintah BPWS," tuturnya Sabtu (19/2/2022) saat ditemui di kantornya.

"Setelah kita beli tanah itu kita eksekusi dan kita kuasai serta menempatkan 5 sampai 7 orang untuk menjaga dan merawat tanah kami Indra Sidarta, Lily, karena sudah bersih tidak ada bangunan sejak 2015 sampai sekarang, karena ita sudah pernah di surati oleh BPWS yang bunyinya tidak boleh membangun diatas tanah pengairan fasum, jadi tidak benar tanah itu kita telantarkan," ujarnya.

"Jadi yang mendiami dan membangun di atas tanah itu tidak memliki alas hak, sebab yang benar benar memiliki mempunyai alas hak berupa petok D diatas tanah kami telah kami ganti rugi dengan cara persuasif, saya sampai sekarang masih ada bukti-bukti masih tersimpan, dan yang sekarang menempati itu tidak punya alas hak dan tidak jelas, mungkin mereka korban dari mafia tanah bernama Takrim sebab dia pernah saya laporkan ke polisi dan di penjara hingga 2 kali karena dia jual jual tanah kapling, ada juga Imam Sujono lari juga dikejar kejar warga Medokan Semampir, sebab saya laporkan polisi juga,"tambahnya.

"Saya akan mengambil tindakan hukum terhadappihak pihak yang melakukan fitnah kepada saya, karena dengan tegas saya sampaikan, kami memiliki bukti yang sah, saya gak mau mediasi karena mereka gak punya alas gak apapun. Karena yang benar-benar punya alas hak sudah kami ganti rugi sesuai dengan akta perdamaian yang dibuat secara notaril," katanya.


Dituduh sulap tanah lain di Keputih Surabaya

Terpisah, ditanya soal tuduhan nama Indra Sidharta juga pernah disebut-sebut melakukan pelebaran tanah petok bersama pengembang PT. Ladang Rizky Jaya Sentosa dengan memalsukan dokumen sertifikat. yaitu tanah luasnya 9.400 meter persegi tiba-tiba ‘disulap’ menjadi 17.395 meter persegi. Dia dituding telah bersekongkol dengan oknum dari pihak Kelurahan Keputih, Surabaya.

"Oh itu, begini mas saya ceritakan juga, hal itu lucu harusnya mereka tidak asal tuduh, Pengacara itu harus by Data, ibu kami beli tanah itu dari Ali Fatah seluas 1,8ha sesuai petok D bukti kerawang terlampir namun pada kenyataannya setelah kami sertifikatkan dan mengukur cuman hanya 1,7ha ternyata menyusut, dan tanah itu dibeli oleh Huda pemilik PT. Ladang Risky mereka buat perumahan sendiri, dan saya tidak terima atas tuduhan itu, karena itu fitnah telah mencemarkan nama baik saya, mereka pernah kesini mediasi dan saya gak mau nemui karena niat mereka sudah tidak baik," jelas Indra Sidarta. 

Indra juga menambahkan, ia akan menempuh jalur hukum dan akan melaporkan orang orang yang memfitnah mencemarkan nama baiknya dan keluarga besarnya, agar mereka di Proses hukum.

"Saya juga akan menempuh jalur hukum serta melaporkan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, saya akan tuntut mereka dengan UU yang berlaku di Indonesia, serta orang orang yang mengaku Koordinator Peradi, Ajudan atau pegawai BPN, saya akan menggugat mereka semua, karena saya dan keluarga dituduh Mafia Tanah, buat sertifikat abal-abal, padahal kami memperoleh tanah itu sesuai dasar hukum dan membuat sertifikat melalui mekanisme yang telah di tentukan oleh negara dan kami membeli sah kepada warga, semua bukti saya ada kok, ini adalah fitnah dan melanggar UU ITE mas, dan kami akan melakukan upaya hak jawab dan koreksi, sebab saya keberatan dengan berita itu yang menyudutkan nama baik saya dan keluarga saya,"imbuhnya.


"Maka bersama ini agar kiranya pemerintah bersikap tegas terhadap peringatan yang telah dilayangkan pada kami, maupun pada penduduk di lokasi itu, bahwasanya disana tidak boleh dirikan bangunan dalam bentuk apapun dan mohon agar segera segera untuk ditertibkan oleh aparat hukum yang berwenang, karena kami juga taat akan peraturan dari pemerintah yang dikeluarkan oleh bpws dan peringatan Prov Jatim atau Pemkot Surabaya, supaya lahan tersebut tidak boleh didirikan bangunan dalam bentuk apapun, sebab itu adalah ruang terbuka hijau," tutupnya.




Sumber : Liputan Indonesia
DomaiNesia