Iklan

AdV
Rabu, 27 Juli 2022, 27.7.22 WIB
Last Updated 2022-07-27T04:02:19Z
AdvertorialBerita-NasionalHukrimInternasionalOpini

TANGGUNG JAWAB KECELAKAAN OLEH DRIVER & TERHADAP PEMBERI KERJA

Iklan


Rmol News
|| Surabaya,- Pada dasarnya tidak ada seorangpun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah, kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan. Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang. Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan. Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan, dimana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang, dalam kealpaan sifat positif ini tidak ditemukan. Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat teesebut.   

Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut :
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)". 

Sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. 

 
Ganti Kerugian atas Kecelakaan Lalu Lintas Berat :
Mengenai ganti kerugian akibat suatu kecelakaan lalu lintas berat diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut:
"Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana".


Lebih lanjut diatur dalam penjelasan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang dimaksud dengan membantu berupa biaya pengobatan adalah bantuan biaya yang diberikan kepada korban, termasuk pengobatan dan perawatan atas dasar kemanusiaan. 

  

Berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa baik pengemudi maupun perusahaan berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada ahli waris atas biaya pengobatan dan pemakaman korban dengan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengemudi. 

Mengenai tanggungjawab perusahaan atas kecelakaan yang dilakukan oleh pegawai (driver) diatur pula dalam Pasal 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata sebagai berikut :
"Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada pada pengawasannya" 

*Contoh:*
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. 

Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya. 

Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas dimana mereka seharusnya bertanggung jawab. 

Berdasarkan ketentuan tersebut maka keluarga korban dapat menuntut perusahaan yang mempekerjakan driver tersebut dan perusahaan bersama dengan driver berkewajiban secara hukum untuk membayar segala ganti kerugian dan atas hilangnya nyawa korban akibat kecelakaan yang dilakukan oleh driver yang dipekerjakan. 

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa secara pidana yang bertanggungjawab adalah pengemudi (driver). Sedangkan secara perdata, baik pengemudi maupun perusahaan yang mempekerjakan pengemudi tersebut wajib membayar sejumlah ganti kerugian kerusakan akibat  kejadian kecelakaan tersebut dan  termasuk biaya pemakaman korban(apabila terjadi korban jiwa) kepada keluarga korban atau ahli warisnya. 

Perlu diketahui pula, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ di atas, pembayaran ganti kerugian oleh perusahaan atau pengemudi tidak menggugurkan tuntutan pidana terhadap pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berat tersebut. 

Demikian pandangan hukum kami tentang hubungan dan pertanggung jawaban antara driver(Pekerja) dan Pengusaha.
Semoga bermanfaat. 

Dasar hukum:
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Referensi:
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rineka Cipta.
Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) 




Penulis : Edisah Putra SH,MH.CCPS.CPRM

DomaiNesia