Iklan

AdV
Jumat, 26 Agustus 2022, 26.8.22 WIB
Last Updated 2022-08-26T12:42:14Z
Hukrim

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Tangkap Pelaku Cabul

Iklan


Rmol News
||Surabaya,- Kasus pelaku tindakan Asusila dibawah umur yang di alami keluarga di  jalan Dukuh Bulak Banteng akhirnya tertangkap (25/08/2022).

Keluarga korban merasa lega dengan tertangkapnya pelaku yang memang benar - benar melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji.

Dan keluarga korban sangat berterimakasih dan lega kepada jajaran polres Tanjung perak Surabaya dengan tertangkapnya predator anak tersebut.

(AS) orang tua korban menuturkan " Terima kasih terhadap jajaran polres Tanjung perak Surabaya yang dengan cepat tanggap dalam menangani pelaporan kasus asusila yang dialami oleh keluarga saya sendiri,semoga tidak ada lagi kasus tersebut dikalangan masyarakat,dan menghimbau kepada seluruh orang tua agar insentif dalam menjaga anaknya agar tidak terjadi seperti yang dialami oleh keluarga saya,pungkasnya

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, korban merupakan tetangga dari tersangka yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD).


"Yang bersangkutan ini merupakan tetangga korban. Dia kami amankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban," ujar AKP Arief dalam jumpa pers, Jumat (26/8).
Arief mengungkapkan, pencabulan ini berawal saat tersangka S memanggil korban yang ketika itu sedang bermain di depan rumah tersangka.

Korban juga kerap disuruh oleh tersangka untuk membersihkan Kamar Rumah TERSANGKA, Jl. Dukuh Bulak Banteng Suropati III Surabaya,    
Pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 skj 10.00 WIB seperti biasa KORBAN disurah masuk kekamar ,KORBAN pun masuk ke kamar dan dikunci. Setelah itu, KORBAN disuruh oleh TERSANGKA berbaring di sofa kemudian KORBAN dilepas bajunya oleh TERSANGKA, dan TERSANGKA melepas bajunya dan telanjang. Setelah itu, TERSANGKA menyuruh KORBAN posisi tengkurap dan TERSANGKA memegang paha KORBAN dan saat akan memasukkan alat kelaminnya TERSANGKA, KORBAN menolak dan diancam oleh TERSANGKA jika tidak menurutinya, maka KORBAN akan dibacok/dipotong kepala KORBAN dan kaki KORBAN, sehingga KORBAN diam. TERSANGKA langsung memasukkan alat kelaminnya  kedalam lubang dubur KORBAN, kemudian TERSANGKA mengeluarkan alat kelaminnya dan memposisikan badan KORBAN terlentang dan TERSANGKA menciumi bibir KORBAN dan menciumi payudara KORBAN, serta TERSANGKA berada diatas KORBAN dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin KORBAN, dan TERSANGKA posisi naik turun berada diatas KORBAN. Kemudian, KORBAN merasakan ada yang hangat, di dalam alat kelamin KORBAN. Kemudian, TERSANGKA melepaskan burungnya dari alat kelamin KORBAN.

Untuk sangksi yang akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memakasa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dan Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”, Diancam dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun.” Terangnya

Dan kasus tersebut akan terus berlanjut menurut hukum yang berlaku di Indonesia 




Penulis : Frs

DomaiNesia