Iklan

AdV
Kamis, 06 Oktober 2022, 6.10.22 WIB
Last Updated 2022-10-06T10:11:05Z
Polis

Polres Mojokerto Berhasil Amankan 30 Pelaku Selama 12 hari, Satu Diantaranya Bersenpi

Iklan


Rmol News
|| MOJOKERTO, - Operasi Sikat Semeru 2022 yang digelar selama 12 hari, mulai tanggal 19-30 September 2022, Polres Mojokerto berhasil mengungkap 30 kasus, Kamis (06/10/2022).

Operasi Sikat Semeru yang digelar itu dengan sasaran prioritas adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme dan kepemilikan senjata api.

Sebanyak 17 kasus Curat, satu kasus curas, lima kasus curanmor, pencurian 4 kasus, premanisme 2 kasus, satu premanisme dan satu orang penyalahgunaan senjata api (senpi).

Dari 17 kasus pencurian tersebut yang paling menonjol di antaranya pencurian dengan pemberatan. 

Saat Konferensi Pers, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar didampingi Wakapolres Kompol Wisnu  mengatakan, beberapa pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang lama  dan merupakan residivis.

Jadi total tersangka yang berhasil diamankan dalam Operasi Sikat Semeru 2022 ini sebanyak 30 orang. 

" Beberapa pelaku ada yang residivis dalam kasus curanmor dan curat khususnya membobol rumah kost dan rumah kosong yang ditinggal penghuninya" Tegasnya.


Perlu diketahui, dalam aksinya membobol rumah, sasaran para pelaku adalah uang, handphone serta barang berharga lainnya. Sementara itu, untuk terduga pelaku curanmor, mereka menyasar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di area persawahan.

"Tak hanya itu, anggota kami juga berhasil mengamankan curat mobil dengan modus operandi merusak kunci mobil dengan kunci T dengan sasaran kendaraan yang dipakir saat salat Jumat,"




Penulis : sjy

DomaiNesia