Iklan

SEO
Jumat, 30 Desember 2022, 30.12.22 WIB
Last Updated 2022-12-29T18:07:57Z
Berita-TerkiniBerita-UtamaHukrimRegional

Polrestabes Surabaya Amankan 2 Pelaku Curanmor Bersenjata

Iklan

 

RmolNews || Surabaya, - Dua tersangka spesialis curanmor yang beraksi di dua tempat di Jalan Wiyung dan Jalan Lakasantri berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, serta dua penadah berinisial I dan DR. Rabu (28/12/2022).

Dalam satu bulan terakhir, tersangka yang berinisial MAR dan SE sudah melakukan aksinya sudah lima kali pencurian, terkesan mewah untuk mengelabuhi warga sekitar. Ia melancarkan aksinya dengan mengendarai mobil ertiga sebagai sarana kejahatan.

Selain menggunakan mobil, kawanan curanmor itu juga melengkapi keamanan dengan membawa (senpi) senjata api air gan beserta amunisi kosong, dan 2 senjata tajam bahkan terlihat sangat komplit layaknya sudah di rencanakan akan aksi kejahatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, "Tersangka menurut pengakuannya, senjata itu untuk menakuti korban apabila disaat dirinya ketahuan, sehingga bisa melarikan diri"tuturnya.

Keduanya sering menempatkan sasaran pada sebuah sepeda motor di parkiran kos, dengan kondisi yang sangat sepi lalu kedua tersangka melakukan aksi curanmor pada saat waktu menjelang sholat magrib.

“Dari penangkapan kedua tersangka, Tim Opsnal Resmob Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti seperti, 2 Tang pemotong kawat, mata kunci , mata magnet dan kunci leter T , 4 mata bor baja dan berbagai barang bukti lainnya 6 plat nomor sepeda motor, 20 kontak sepeda, dan motor Suzuki nex beserta handphon warna hitam,” lanjutnya.

Lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal saat beri imbauan dan juga berharap terhadap masyarakat Kota Surabaya. Khususnya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, lebih berhati-hati supaya memastikan di waktu menaruh sepeda motor nya dalam keadaan aman, dan utamakan mengunci ganda untuk meredam aksi para maling yang berkeliaran di semua sudut.

“Kini kedua tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 4 tahun penjara,” pungkasnya.


Penulis :Kib/pa'i

DomaiNesia