Iklan
RmolNews.com || Surabaya, - Sidang perkara warga asal Thailand Yuwaree Rattanawichai (alias Maggie 43) pemilik Restoran Siam Thai Authentic Taste Restoran Thailand di Jalan Raya Kupang Baru No.74, Sonokwijenan, Sukomanunggal, Surabaya, yang menjadi korban dalam kasus UU ITE dengan terdakwa Sabrina Vanesha De Vega (34) memasuki babak pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (09/1/2023).
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sabrina, Elok Dwi Kadja menjelaskan awal kronologinya, kliennya mengetahui adanya hubungan spesial antara Maggie. dengan suami. Kemudian Sabrina (istri sah) chat whatssap meminta agar korban menjauhi dan tidak berhubungan dengan suaminya, karena istri sedang hamil, namun diabaikan hanya dibaca saja chat whatssap si istri.
Elok mengatakan, “Namun setelah itu, maggie sering memposting video berdua dengan suami sabrina yang sedang tertidur di akun sosial media miliknya, mengetahui hal tersebut, Sabrina marah, karena sudah memberitahukan pada Maggie jika ia sedang hamil, namun hal tersebut diabaikan oleh Maggie sehingga klien saya mendatangi Maggie di Restoran Siam Thai Authentic Taste yang kemudian mengakibatkan sabrina mengalami keguguran kandungannya,” bebernya ke awak media di PN Surabaya. Senin, (09/1/2023)
Setelah kejadian tersebut, lanjut Elok, Maggie melaporkan pada Polrestabes Surabaya, dan selama proses telah dibantu diupayakan perdamaian. Namun syarat yang diminta oleh maggie tidak mungkin bisa dipenuhi oleh kliennya salah satunya terkait ganti kerugian dengan nilai yang Sangat FANTASTIS.
Alasan Maggie minta kerugian dengan nilai fantastis karena restoran Siam Thai yang dikelola olehnya sepi, padahal saat terjadi peristiwa covid -19 sedang meninggi, sehingga semua tempat pasti sepi.
Proses berlanjut dikejaksaan, PH Sabrina terus mengupayakan perdamaian sehingga dicapai kesepakatan. Maggie membuat surat memohon pada majelis hakim pemeriksa perkara agar memberikan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya dengan pertimbangan sabrina merupakan seorang ibu yang memiliki dua anak.
Masih Elok, "Surat yang dibuat oleh maggie sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ditandatangani oleh korban (Maggie) dengan disaksikan oleh PH korban (Wilson J. Hambleton). Maggie sudah menerima uang ganti kerugian sebesar 200 juta rupiah,” sambungnya.
PH saksi korban pada saat setelah pembacaan Tuntutan, diganti dengan PH yang baru (Fardiansyah). Kemudian maggie mengingkari isi dari surat tertanggal 3 Agustus 2022 yang dibuatnya. Menurut Elok, kliennya seolah-olah dipermainkan oleh saksi korban. Seharusnya jika memang tidak mau berdamai jangan menerima uang ganti kerugian.
“Saksi korban berdalih tidak mengerti isi surat dan tidak mengerti Bahasa Indonesia. Padahal saksi korban fasih berbahasa Indonesia pada akun YouTube dan akun medsos lainnya,” tegas Elok.
Penulis : din
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"