Iklan

Minggu, 05 November 2023, 5.11.23 WIB
Last Updated 2023-11-05T04:57:23Z
Berita-TerkiniBerita-UtamaHobbyHukrim

Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Diantaranya Pengroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia

Iklan

Rmol News || KEDIRI KOTA -  Sat Reskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim telah berhasil mengungkap 6 kasus sekaligus, yakni 2 kasus pengroyokan, 3 kasus pencabulan dan 1 kasus undang undang darurat (sajam), dari kasus tersebut diantaranya yang menjadi sorotan publik yaitu pengroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tkp di Jl Inspeksi Brantas Kota Kediri, dalam keterangan Pers Sabtu (05/11/23) 

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. mengatakan berkat kerja Ikhlas, kerja keras  dan kerja tuntas Sat Reskrim Polres Kediri Kota di Back Up Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pengroyokan hingga korban meninggal setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit dengan 4 tersangka BYR  18 th, SBS 19 th, MBM l8 th, AA 19 yang kesemuanya warga Kediri.

Peristiwa penggroyokan terjadi pada tgl 04 Oktober 2023 di Jl Inspeksi Brantas saat korban AWP  bersama saksi sedang nongkrong, dan tersangka BYR  melihat seperti sedang menantangnya sehingga BYR mendatanginya dan menanyai Korban hingga tersangka SBS melakukan pemukulan hingga korban tersungkur dilanjutkan BYR dan MBM secara beruntun melakukan pemukulan dan injakan hingga korban tak sadarkan diri, setelah 3 hari dirawat di Rumah Sakit Korban dinyatakan meninggal dunia

Kapolres memastikan tidak ada kaitan dengan organisasi perguruan lainnya. Penganiayaan ini murni karena pelaku yang terpengaruh minuman beralkohol.

"Ini tidak ada kaitannya dengan organisasi apapun," tandasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan untuk kasus pengroyokan dengan TKP Jl Urip Sumoharjo dengan tersangka RBS

Masih kata AKP Nova untuk kasus kekerasan terhadap anak ada 3 kasus berhasil mengamakan tersangka DF 18 th, DN 39 th, BGS 16 th serta DF 16 th 

Sedangkan perkara pidana dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengamankan pelaku AVC.

Dari ungkap kasus tersebut, ditambahkan didapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Kesemua pelaku akan berhadapan dengan pasal-pasal pidana sesuai dengan perbuatannya, terang AKP Nova.

"Mari kita sama sama ciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota agar aman nyaman dan Kondusif", pungkas AKP Nova.

Penulis : Ade

DomaiNesia