Iklan

Sabtu, 03 Agustus 2024, 3.8.24 WIB
Last Updated 2024-08-03T12:17:29Z
AdvertorialBerita-NasionalBerita-TerkiniBerita-UtamaHukrimInternasional

Terkait Catut Nama KJJT, KOMPAK'S di Kab. Sampang Resmi Dilaporkan Polisi

Iklan
Caption. Bukti surat Audensi dan foto Agusnal Fitralius Hakim, Sekjen Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT).

Rmol News || Surabaya, - Lantaran mencatut nama Organisasi / Perkumpulan Wartawan yang diduga untuk kepentingan pribadi, Komunitas Media Penegak Keadilan' Sampang (KOMPAK'S) di Kab. Sampang Madura resmi dilaporkan ke polisi.

Agusnal Fitralius Hakim Sekretaris Jendral (Sekjen) Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, pada Sabtu (03/08/2024). Perihal terkait pelaporan atas dugaan pencatutan nama KJJT yang dibubuhkan dalam surat audensi ke Polres Sampang oleh Komunitas Media di Kab. Sampang

"KJJT telah resmi melaporkan kejadian itu, pada Rabu 31 Juli 2024 kemarin. Ketua Umum kami dihadapan penyidik Polres Sampang, diminta keterangannya mulai pukul 13.00 - 17.00 Wib." Katanya.

Kurang lebih 5 jam penyidik memberikan sejumlah pertanyaan, dan dihadapan penyidik KJJT juga menyertakan bukti legalitas Komunitas Jurnalis Jawa Timur.

Lebih lanjut Agusnal, KJJT adalah organisasi/perkumpulan sejumlah anggota wartawan yang wajib mengikuti program pendidikan jurnalistik, dan bukan melakukan pendampingan kasus kepada seseorang.

"KJJT bukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kami tidak ingin marwah organisasi dan profesi jurnalis ini terkoyak-koyak lantaran oknum-oknum yang paham tentang hukum dan hanya bermodal kartu pers," tuturnya.

Selama ini, KJJT memikirkan bagaimana nantinya regenerasi profesi jurnalis ini kembali ke ruh-nya sebagai penulis atau kuli tinta. Bukan sebagai pendampingan kasus bak layaknya Penasehat Hukum (PH). 

Menurut Agusnal, KJJT sangat perihatin, sekarang kartu pers banyak dimiliki oleh orang-orang yang belum paham tentang pers. Apa itu Kode Etik Jurnalistik dan apa itu 5W1H.

"Ini fakta, KJJT banyak menerima keluhan tentang rekan-rekan di lapangan. Kami tidak ingin itu terjadi pada regenerasi. Dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang paham tentang efek penulisan atau karya jurnalistik seorang wartawan untuk meraup keuntungan pribadi," ucapnya (03/08/2024).

Untuk kali ini, KJJT mempercayakan kasus ini kepada pihak penyidik Polres Sampang, dan pihaknya berharap kejadian ini menjadi sebuah proses pendewasaan diri, agar lebih hati-hati dalam memilih organisasi yang dapat menjerumuskan anggota yang tergabung.

AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Kasat Reskrim Polres Sampang, (03/08/2024). kepada wartawan membenarkan terkait adanya laporan pencatutan nama komunitas jurnalis jawa timur dalam surat audensi Polres Sampang. 

"Ya, ada laporan dan sudah diterima," ucapnya secara singkat melalui pesan selulernya.


Penulis : Adhan

DomaiNesia