Iklan
![]() |
Caption. Foto Pelaku HA 36th, kedapatan membawa pil ekstasi yang diamankan pihak Polrestabes Surabaya. |
Rmol News || Surabaya, - Seorang laki-laki berinisial HA. 36th, warga Pondok Bambu Jakarta Timur. Pada Selasa (08/10/2024), ditangkap oleh anggota Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya.
Penangkapan HA langsung disampaikan sumber RMOLNews, pada Rabu 20 November 2024. Dirinya dengan gamblang jika penangkapan pertama HA di parkiran gedung Intiland jalan Panglima Sudirman Embong Kaliasin Genteng Surabaya.
"Ada barang bukti yang berhasil diamankan, untuk jumlahnya apa saja saya tidak tahu menahu," ungkap sumber ini yang mewanti-wanti menulis nama, (20/10/2024).
AKBP. Suria Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi, pada Rabu (20/10/2024), terkait penangkapan tersebut membenarkan. Berdasarkan Informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika.
Menurut AKBP Suria, pelaku HA diamankan di kantornya di jalan Embong Kaliasin Surabaya. Setelah diamankan pelaku HA, menunjukan barang bukti lainnya di Perumahan East Coast Park, Mulyorejo Surabaya." Ucapnya.
Masih kata Suria, perumahan tersebut adalah rumah bagi pelaku HA, pihaknya dalam penggeledahan di perumahan East Coast Park didapati beberapa barang bukti narkotika jenis Extacy sebanyak 3 (tiga) butir dengan warna yang berbeda.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, 1 (satu) butir pil extacy warna cokelat muda logo Ferarri seberat 0,38 gram. 1 (satu) butir pil extacy warna cokelat seberat 0,30 gram 1 (satu) butir pil extacy warna merah muda seberat 0,12 gram. 1 (satu) buah HP. Dan 3 (tiga) bungkus kertas paper.
"HA mengakui barang bukti pil Extacy tsb adalah miliknya, selanjutnya HA beserta BB 3 (tiga) butir pil Extacy tsb diamankan dan dibawa ke Polrestabes guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya," kata Suria.
setelah dilakukan Gelar Perkara dan Proses penyidikan serta BB yg diamankan, pelaku HA merupakan penyalahguna narkotika jenis extacy. Menurut Suria, HA bukan sebagai pengedar maupun terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dirinyapun menambahkan, sesuai Peraturan Bersama Nomor 01/PB/MA/2014, Nomor 3 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor Per-005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor Perber/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi untuk HA kami laksanakan proses Asesment ke BNN, imbuh AKBP Suria.
"Karena yang bersangkutan adalah pecandu penyalahgunaan narkotika, maka HA disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kasat Narkoba saat dihubungi melalui selulernya, (20/10/2024).
