Iklan

SEO
Jumat, 28 Juni 2019, 28.6.19 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:50:43Z
Berita-TerkiniBeritaWargaHukrimPeristiwaRegionalSorotan

Terkait Langgar PKB, Dinilai Direksi PT. KAI Merugikan Pegawai

Iklan
SurabayaPos – Adanya polemik terjadinya pelanggaran kebijakan maupun peraturan yang tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), para pegawai Kereta Api Indonesia PT. KAI mulai bergerak. Sebab pelanggaran  itu dilakukan oleh Direksi KAI selaku pengambil leputusan terhadap karyawan KAI yang dinaungi oleh Serikar Pekerja Kereta Api (SPKA).

Ketua DPD SPKA Daop 8 Boedi TO dan seluruh jajarannya menyatakan akan terus berupaya untuk menekan Direksi PT. KAI agar mematuhi PKB yang telah disepakati dan ditandatangi pada Agustus 2017.

” PKB ini kan Sudah disepakati, bila Direksi menyalahi kesepakatan tersebut kami akan melawan, sebab PKB itu seperti Primbon KAI kalau orang Jawa, Juga Seperti UUD KAI. Jadi Direksi harus mematuhi dan tidak boleh dilanggar, ” katanya, Jumat, (28/6). Saat ditemui di kantor SPKA Gubeng Surabaya.

Boedi juga mengatakan bahwa dalam Pasal 10 ayat (2) Perusahaan wajib menempatkan Pekerja yang berstatus suami istri di tempat yang tidak menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), dan Jabatan yang dapat menimbulkan Conflict of Interest bagi Pekerja yang berstatus suami istri adalah: Jabatan dalam SPI baik salah satu maupun kedua-duanya ” Sesuai pasal tersebut itulah kita menjalankan roda pekerjaan. Kok malah sekarang Direksi yang melanggar aturan, jika tidak di cabut pelanggaran itu, kami semua akan Mogok kerja, menuntut mencabut pelanggaran yang telah dibuatnya, serta Direksi itu mundur dari jabatanya” tukasnya.

Boedi juga menerangkan bahwa peraturan Yang dilanggar oleh Direksi ini adalah bentuk kezholiman yang jelas kelewat batas. Direksi KAI dianggap semena mena terhadap karyawan, ” Kita ini kan karyawan yang sudah di sumpah untuk melaksanakan Semua aturan yang ada. Tapi, bila Aturan berebut Yang melanggar adalah pucuk pimpinan apakah ini bukan bentuk dari Dzholim, kalau masih aktif enak, jikalau sudah pensiun waduh susah mas,  padahal kami sudah turut membesarkan perusahaan, namun apa yang mereka terima saat pensiun habis di pangkas haknya, kasihan kan, ” ujarnya.

Menurut Boedi peraturan direksi tersebut dikeluarkan tanpa berunding dengan SPKA. Padahal dalam PKB jelas tertulis bahwa segala peraturan yang mengatur tentang petunjuk/pedoman teknis pelaksanaan PKB “Padahal segala bentuk petunjuk PKB mengikutsertakan SPKA dan ditetapkan oleh Direksi dalam bentuk Peraturan Direksi. Kalau dilanggar oleh Direksi, kami merasa ditipu. Petaruran Direksi harus dicabut. Dan, bila tetap dilaksanakan kita akan melaksanakan tindakan. Salah satunya melakukan aksi damai dengan meminta tanda tangan seluruh karyawan KAI untuk menentang peraturan Direksi PT. KAI tersebut, ” tegasnya.

Dari pemberitaan Sebelumnya Ketua Umum SPKA Edi Suryanto menyatakan akan melakukan aksi MOGOK kerja bila tuntutan SPKA kepada Direksi KAI tidak dipatuhi, ” Kita hanya meminta Direksi untuk meninjau ulang peraturan yang telah dibuat. Dan, SPKA tetap akan melakukan aksi MOGOK bila pihak Direksi tidak mengindahkan tuntutan dari karyawan PT. KAI ” kata Edi beberapa waktu lalu. (one)

DomaiNesia