Iklan

SEO
Selasa, 19 November 2019, 19.11.19 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:48:48Z
Berita-TerkiniRegional

Sekdaprov Minta OPD Cermati dan Fahami Proses SPM dan SP2D Online

Iklan
SurabayaPos.com - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Heru Tjahjono meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan staf di lingkungan Pemprov Jatim untuk mencermati dan memahami setiap proses maupun langkah pencairan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dilaksanakan secara online. 


Permintaan tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Sosialisasi SPM dan SP2D Online pada SKPD di lingkungan Pemprov Jatim Tahun 2019 di Ballroom Fairfield by Marriott Jl. Mayjen Sungkono Surabaya, Selasa (19/11/2019).

Sekdaprov Heru mengatakan, pelaksanaan pencairan SPM dan SP2D online akan dilaksanakan secara penuh pada Tahun 2020 mendatang. Untuk itu, dirinya berharap agar seluruh Kepala OPD, sekretaris dan staf di lingkungan Pemprov Jatim bisa mengikuti proses sosialisasi dengan baik serta fokus di setiap tahapannya. 

"SPM dan SP2D online ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Jatim menjadi provinsi pertama kali yang menerapkan penggunaan SPM dan SP2D secara online," ujarnya. 

Nantinya, sebut Heru, tidak ada lagi OPD ataupun Kepala OPD yang tidak bisa teknologi. Karena, sistem ini akan memudahkan dalam hal pencairan anggaran. Diibaratkan, Kepala OPD berada di tempat manapun bisa melakukan tanda tangan secara online. Sehingga tidak membuat keterlambatan dalam pencairan anggaran. 

Jika pelaksanaan SPM dan SP2D telah dilaksanakan, maka akan diikuti oleh semua surat masuk dan keluar secara online juga. Sehingga, Ibu Gubernur maupun Bapak Wakil Gubernur bisa memantau setiap surat yang masuk. Bahkan, jika Ibu Gubernur menghendaki rapat bisa dilakukan secara online lewat teleconference. 


Dalam laporannya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov. Jatim, Dr. Ir. Jumadi mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rencana aksi koordinasi dan supervisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kopsupgah-KPK) beberapa waktu lalu. Khususnya program pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Pemprov Jatim. 

Pada sosialisasi tersebut, Jumadi menyebut bahwa berdasarkan Pergub Nomor : 62 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengajuan dan Penerbitan Surat Pencairan Dana secara daring disebutkan bahwa penerbitan Surat Penyediaan Dana Elektronik (E-SPD), E- Pembebanan Rincian Penggunaan Dana  Elektronik, hingga Surat Elektronik (E-Surat) akan dilaksanakan Januari 2020 mendatang. 

Untuk itu, dirinya berharap kepada seluruh OPD bisa mengikuti seluruh proses agar pelaksanaanya bisa terealisasi pada tahun 2020 mendatang.(tji)
DomaiNesia