Iklan

SEO
Rabu, 12 Februari 2020, 12.2.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:47:24Z
Berita-TerkiniBeritaWargaNasional

Dewan Kota Kembali Berikan Surat Teguran Aktivitas Pembangunan di Tanah Fasum

Iklan
Dok, foto lokasi pembangunan diatas tanah YKP

Surabayapos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya terus memantau kasus peralihan tanah vasum dan aset milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Hal ini disampaikan Arif Fathoni, yang merupakan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya 2019-2024.

Beberapa anggota dewan melakukan pemantauan kembali, untuk menghentikan aktivitas di tanah seluas 15.000 m2 perumahan Rungkut Asri Timur, Kelurahan Rungkut Kidul, RW 10, Surabaya.

Dirinya menyampaikan, kalau memang benar ada aktivitas kembali, maka itu pelecehan terhadap Pemerintahan Kota (Pemkot) sehingga Pemkot harus melakukan penutupan.

"Jika Pemkot tidak segera melakukan aksi penegakan Perda, maka patut diduga ada udang dibalik batu," kata Arif Fathoni, Rabu (12/2/2020).

Kasus dugaan tanah lahan fasum yang dijual oleh pengurus YKP pada tahun 1998 ke PT MBB itu kini sudah dilakukan pembangunan. Di lokasi terpantau ada sekitar 30 pekerja dan alat berat serta material. Walaupun Tanda Palang (X) larangan para pekerja tetap melakukan aktivitas seperti biasa.

Arif Fathoni sudah melayangkan surat kepada Pemkot. Jadi pada 2 Februari 2020 kemarin teguran untuk Cipta Karya sudah dilayangkan.

"Setelah surat dilayangkan, mereka baru mengeluarkan alat berat yang ada di dalam. Saat ini hanya ada beberapa orang pekerja yang berjaga lahan saja," imbuh Arif Fathoni.

Disisilain, peralihan yang dilakukan pihak Swasta dari pihak PT Kharisma hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Seperti yang tertera di segel Tanda Palang (X), pihak pelaksana pembangunan masih belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dikonfirmasi melalui Whatsapp oleh awak media Surabayapos.com tentang pemberhentian proyek pembangunan dan pemakaian tanah fasum, Ening swandari selaku kuasa dari PT MBB enggan menjawab. (Can)
DomaiNesia