Iklan

SEO
Kamis, 27 Februari 2020, 27.2.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:47:22Z
HukrimNarkotikaPolisiRegional

Dua Pria Diciduk Unit Reskrim Polsek Semampir Saat Asyik Nyabu Dalam Kamar

Iklan
Surabaya - Dua pemuda berhasil ditangkap Anggota unit Reskrim Polsek Semampir karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu didalam kamar jalan Kunti  Surabaya, Sabtu (22/02/2020) pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa (1) buah plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis sabu sabu dengan berat bruto 0,44 Gram.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dan pengembangan kasus jaringan narkotika yang telah diungkap anggota kami. Kedua pelaku kerap kali membeli barang haram tersebut diwilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Sebelumnya Muhamad Nur Holik (31), warga Jl. Karangsono kecamatan Puger kabubapaten Jember, bersama saudara Arbi Dowi (29) yang berprofesi sebagai kuli bangunan, warga jalan Watutulis, kecamatan Prambon, kabupaten Sidoarjo, dimana keduanya tinggal di jalanPatemon Surabaya. Dengan gerak gerik mencurigakan petugas melakukan pengejaran,” ujar kapolsek Kompol Aryanto pada awak media, Rabu (26/02/2020).

Saat penggerebekan kedua pelaku sedang asyik berpesta sabu didalam kamar, ketika dilakukan interograsi Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial (RM) di jalan Irawati 82 Surabaya, dengan cara membeli seharga Rp. 200.000, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawah mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," Jelasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku telah mendekam dijeruji besi dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," pungkasnya.(Pai)
DomaiNesia