Iklan
Surabaya - Dua pemuda berhasil ditangkap Anggota unit reskrim polsek semampir kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu didalam kamar jalan Kunti Surabaya.Sabtu (22/02/2020) pukul 21.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa (1) buah plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis sabu sabu dengan berat bruto 0,44 Gram.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto mengatakan, "Penangkapan berdasarkan informasi dan pengembangan kasus jaringan narkotika yang telah diungkap anggota kami," cetusnya.
Menambahkan kedua pelaku kerap kali membeli barang haram tersebut diwilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Sebelumnya Muhamad Nur Holik (31), warga Jl. Karangsono Kecamatan Puger Kabubapaten Jember, tinggal di Jl. Patemon, Surabaya. Bersama saudara Arbi Dowi (29) berprofesi sebagai kuli bangunan, warga Jl Watutulis, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Tinggal di Jl. Patemon. Dengan gerak gerik mencurigakan petugas melakukan pengejaran,” ujar Kapolsek Kompol Aryanto.
"Saat pengerebekan kedua pelaku sedang Asyik berpesta sabu didalam kamar, Saat dilakukan intrograsi Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial (RM) Jl. Irawati 82 Surabaya. dengan cara memberi seharga Rp. 200.000, Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawah mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," Jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku telah mendekam dijeruji besi dan kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba." Pungkasnya.(Pai/Amr)