Iklan

SEO
Jumat, 28 Februari 2020, 28.2.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:47:21Z
HukrimPolisiRegional

Gadaikan Emas Palsu, Wanita Setengah Baya Harus Rela Digelandang Unit Reskrim Polsek Bubutan

Iklan
Surabaya – Unit Reskrim polsek Bubutan berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus gelang tembaga yang disepuh emas.


Tersangka bernama Subaidah (55) tahun, warga jalan Endrosono gang 7 No.32 Surabaya ini ditangkap Unit Reskrim polsek Bubutan lantaran sudah tiga kali melakukan aksinya mengelabui kantor pagadaian unit Wonokusumo Surabaya.


Kapolsek Bubutan AKP Ary Galang Saputro, Sik., melalui Kanit Reskrim Ipda Purwanto SH mengatakan, pada hari rabu 15 Januari 2020 sekira Pukul 11:00 Wib, tersangka menggadaikan tiga gelang tembaga berbentuk kroncong yang telah disepuh menjadi perhiasan emas, seberat 19,19 Gram digadaikan  sebesar Rp. 9400.000, dan pada tanggal 27 januari 2020 sekira pukul 11:00 Wib, tersangka melanjutkan aksinya dengan membawa gelang tembaga seberat 22,21 Gram digadaikan senilai Rp.10.814.000," ujar Ipda Purwanto.


"Tersangka melakukan aksi untuk yang ketiga kalinya ditempat yang berbeda dengan harapan agar aksinya tidak terbongkar, Subaidah menggadaikan gelang tembaga yang telah disepuh dengan emas di pegadaian pasar PPI seberat 20,23 Gram, Senin 24 Pebuari 2020 sekira pukul 13.00 Wib," tambahnya.


Karena merasa gelagat tersangka mencurigakan, pihak pegadaian langsung melaporkan tersangka ke Polsek Bubutan,” ujar Purwanto SH, Jum'at (28/02/2020).


Berdasarkan laporan dari pihak pangadaian tersebut, petugaspun dengan tegas dan cepat meluncur ke lokasi, saat di interogasi, tersangkapun mengakui perbuatannya dan mendapatkan barang tersebut dari RPI (inisial) yang kini masih buron (DPO).


Atas perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti ditahan di polsek Bubutan, dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan," pungkasnya. (Pai/red)

DomaiNesia