Iklan
Lamongan - Begitu banyaknya praktek pengolahan limbah B3 yang ada di Indonesia, khususnya di Jawa Timur membuat masyarakat resah dan negara merugi hingga milyaran rupiah. Salah satunya, PT. Indo Sekawan Jaya (PT. ISJ) yang berlokasi di Jalan Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Saat ditelusuri oleh tim yang beranggotakan awak media dan LSM, Perusahaan yang memiliki kantor di Sidoarjo tersebut ternyata tidak memiliki SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bahkan menurut narasumber, praktek kotor pengusaha nakal tersebut sudah berjalan cukup lama. Dalam prakteknya, perusahaan yang seharusnya tidak boleh beroperasi sesuai undang-undang tersebut, mengolah limbah B3 menjadi MFO.
" Didalam pabrik ada mesin pengolahan limbah dan ada sekitar ratusan ton limbah yang ditimbun, " ujarnya.
Saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Komisaris Utama PT. ISJ H. Nasir mengatakan, bahwa PT. ISJ tidak beraktivitas karena lockdown.
" Maaf pa, ga ada kegiatan apa2 lock down pabrik tutup total. Ga ada yg kerja satu orang pun. Listrik di putus. Samapai batas waktu yg blm di tentukan. Karyawa senua phk. Pabrik di gemnok. Jd urusan2 nt setelah kondisi surat dr klh keluar sjrg kg prioses hampir selesai. Nt bpk2 sy undang klu sdh beres. Cek aja di pabrik. Total pa. Ekonomi juga moarat marit pa, " ucapnya yang dikutip melalui pesan singkat Whatsapp.
Dari kutipan pesan singkat whatsapp tersebut, H. Nasir menyatakan bahwa PT. ISJ sebelumnya telah melakukan aktifitas sebelum adanya lockdown karena pandemi virus corona.
Hal ini menujukkan bahwa PT. ISJ telah melanggar Pasal 59 ayat (4) yang berbunyi " Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya". Dan hal tersebut tidak dimiliki oleh PT. ISJ.
Untuk menyanggah pernyataannya sendiri diawal, H. Nasir kembali mengirimkan pesan whatsapp yang berisikan bahwa PT. ISJ tidak pernah beraktifitas sama sekali.
" Sdh sih pa. Kita lg sulit ini pa. Sy bener2 gulung tikar pa, " ucapnya kembali sesuai dengan pesan singkat Whatsapp H. Nasir.
Sungguh tidak masuk logika, setelah menyatakan tidak pernah melakukan aktifitas, kini H. Nasir mengatakan gulung tikar.
Jika perusahaan yang belum memiliki ijin dari menteri belum pernah beraktifitas, kenapa perusahaan tersebut bisa gulung tikar???. Bahkan memiliki karyawan yang menurut pernyataannya sendiri telah di PHK.
Adapun Pasal yang dapat dijeratkan karena melanggar Pasal 59 ayat 4 yakni Pasal 102 KUHP yang berbunyi, Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), Jo Pasal 55 dengan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Zn/Team)
Sumber: LiputanIndonesia.co.id
Saat ditelusuri oleh tim yang beranggotakan awak media dan LSM, Perusahaan yang memiliki kantor di Sidoarjo tersebut ternyata tidak memiliki SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bahkan menurut narasumber, praktek kotor pengusaha nakal tersebut sudah berjalan cukup lama. Dalam prakteknya, perusahaan yang seharusnya tidak boleh beroperasi sesuai undang-undang tersebut, mengolah limbah B3 menjadi MFO.
" Didalam pabrik ada mesin pengolahan limbah dan ada sekitar ratusan ton limbah yang ditimbun, " ujarnya.
Saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Komisaris Utama PT. ISJ H. Nasir mengatakan, bahwa PT. ISJ tidak beraktivitas karena lockdown.
" Maaf pa, ga ada kegiatan apa2 lock down pabrik tutup total. Ga ada yg kerja satu orang pun. Listrik di putus. Samapai batas waktu yg blm di tentukan. Karyawa senua phk. Pabrik di gemnok. Jd urusan2 nt setelah kondisi surat dr klh keluar sjrg kg prioses hampir selesai. Nt bpk2 sy undang klu sdh beres. Cek aja di pabrik. Total pa. Ekonomi juga moarat marit pa, " ucapnya yang dikutip melalui pesan singkat Whatsapp.
Dari kutipan pesan singkat whatsapp tersebut, H. Nasir menyatakan bahwa PT. ISJ sebelumnya telah melakukan aktifitas sebelum adanya lockdown karena pandemi virus corona.
Hal ini menujukkan bahwa PT. ISJ telah melanggar Pasal 59 ayat (4) yang berbunyi " Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya". Dan hal tersebut tidak dimiliki oleh PT. ISJ.
Untuk menyanggah pernyataannya sendiri diawal, H. Nasir kembali mengirimkan pesan whatsapp yang berisikan bahwa PT. ISJ tidak pernah beraktifitas sama sekali.
" Sdh sih pa. Kita lg sulit ini pa. Sy bener2 gulung tikar pa, " ucapnya kembali sesuai dengan pesan singkat Whatsapp H. Nasir.
Sungguh tidak masuk logika, setelah menyatakan tidak pernah melakukan aktifitas, kini H. Nasir mengatakan gulung tikar.
Jika perusahaan yang belum memiliki ijin dari menteri belum pernah beraktifitas, kenapa perusahaan tersebut bisa gulung tikar???. Bahkan memiliki karyawan yang menurut pernyataannya sendiri telah di PHK.
Adapun Pasal yang dapat dijeratkan karena melanggar Pasal 59 ayat 4 yakni Pasal 102 KUHP yang berbunyi, Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), Jo Pasal 55 dengan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Zn/Team)
Sumber: LiputanIndonesia.co.id