Iklan

SEO
Sabtu, 23 Mei 2020, 23.5.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:47:03Z
Berita-TerkiniBeritaWargaHukrimRegional

Edarkan Pil Trihexyphenidyl, Pria di Pasuruan Diamankan Polisi

Iklan
Dok. Foto Tersangka dan Barang Bukti
Pasuruan - Seorang pria duda bernama M Saikhu alias Kerok (32) Kelurahan Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan diamankan Satreskoba Polres Pasuruan Kota setelah kedapatan mengedarkan obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl.

Kerok ditangkap di ujung utara Pelabuhan Kota Pasuruan, Jalan Komodor Yos Sudarso Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 22.27 WIB.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/23/V/2020/JATIM/POLRES PASURUAN KOTA.

"Kerok ini menjual obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl kepada Fajar Taufik alias Nyambek," kata Endy, Sabtu (23/5/2020).

Barang bukti yang disita dari Fajar Taufik Alias Nyambek, Uang Rp 24 ribu, 1 HP samsung Galaxy-J1 dan 1 bungkus rokok berisi 99 butir pil Trihexyphenidyl.

Sedangkan barang bukti yang disita dari M Saikhu alias Kerok,  1 bungkus rokok Promild dan 1 HP Samsung Galxy Grandprime.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Pasuruan Kota," jelas Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota. (Rois)
DomaiNesia