Iklan
Surabaya - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum. S. Si., MH., melaksanakan konfrensi Pers Terkait Penangkapan 4 tersangka Pengambilan Jenazah Korban Covid-19 secara paksa di RS Paru Karang Tembok Surabaya. Selasa (23/06/2020 ) siang.
Yang mana diketahui bahwa ke empat tersangka masing-masing berinisial IR, AS, AK serta BP.
Dalam konferensi pers kali ini Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Oleh Danramil dan Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus. A. Md. Direktur Rumah Sakit Paru Drs. Diyah Retno dan Dokter Puskesmas Pegirian Ibu Evi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum. S. Si., MH., menjelaskan, ke-empat tersangka yang ditangkap ini merupakan pihak keluarga pasien yang meninggal akibat terjaring virus corona di RS Paru Surabaya. Dan ke-empatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namu karena ke-empatnya juga reaktif terjangkit Covid-19, jadi dilakukan perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim,” ucap Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti aturan pemerintah. Jangan sampai terjadi lagi perbuatan seperti ini, karena setiap tindakan tidak baik pasti ada sangsinya, seperti yang dilakukan keempat tersangka ini,"tuturnya
Sedangkan untuk sangsi yang diberikan kepada ke-empatnya yakni, UU tentang Penyakit, UU Karangtina Kesehatan dan UU KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, "pungkasnya. (din)