Iklan

SEO
Jumat, 19 Juni 2020, 19.6.20 WIB
Last Updated 2022-06-12T15:46:47Z
AdvertorialHukrimRegional

Ngeri, Persekongkolan Gelap 3 Perusahaan Kini Terbongkar

Iklan
Tuban - Trio pelanggar tentang limbah B3 Mixed Buttom antara PT. ALP (Agip) selaku penghasil atau penyuplay Mixed Buttom, PT. Panca Jaya Cemerlang selaku transportir dan PT. Pentawira Agraha Sakti Tuban selaku pemanfaat Mixed Buttom sebagai bahan bakar pembuatan kapur akan mencapai babak baru setelah awak media melakukan konfirmasi kepada pemilik atau owner PT. Pentawira Agraha Sakti, Rabu (17/07/2020) siang.

Alim selaku Owner PT. Pentawira Agraha Sakti Tuban saat dikonfirmasi menuturkan tidak tahu jika bahan bakar yang digunakan untuk produksi kapur merupakan hasil olahan limbah B3 oli bekas jenis Mixed Buttom.

"Kita tahunya, kita beli barang jadi dari ALP atau Agip pak. Kita ada transaksi jual beli. Bapak kalau mau lebih jelas, tanya ke ALP. Itu lebih bagus. Kita sudah pakai ini sudah lama dan tidak ada masalah," ujarnya.

Saat disinggung tentang MoU antara PT. ALP, PT. Panca Jaya Cemerlang dan PT. Pentawira Agraha Sakti, Alim menyampaikan bahwa, PT. ALP mengatakan itu bukan limbah dan tidak perlu ada ijin pemanfaat dari KLHK.

"Bapak kejar saja ke ALPnya. ALP perusahaan besar. Mereka yang lebih tahu. Mereka bilang itu bukan limbah. Karena mereka bilang barang jadi, kita tidak perlu ijin pemanfaat KLHK," lanjutnya.

"Saya akan hubungi marketingnya ALP, karena ada banyak pertanyaan seperti ini. Kalau itu memang limbah, ALPnya yang harus bertanggung jawab," ungkapnya.

Atas tanggapan dari owner PT. Pentawira Agraha Sakti Bapak Alim, Team Zebra yang terdiri dari awak media, LSM dan Ormas akan melakukan konfirmasi ke DLH Provinsi dan BPH Migas. (Team Zebra)
DomaiNesia